Penuhi Panggilan Polisi, Ketua Gerindra Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Ijazah Palsu

1121

Probolinggo (wartabromo.com) – Ketua DPC Gerindra Kabupaten Probolinggo, Jon Junaidi hadir memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Probolinggo, Rabu (11/9/2019). Ia dicecar 30 pertanyaan terkait kasus dugaan ijazah palsu Paket C.

Sekitar pukul 10.30 WIB, Jon Junaidi ditemani oleh Dwi Sumitro, selaku penasehat hukum, hadir di Mapolres Probolinggo. “Jon Junaidi kami panggil lagi untuk hadir menghadap penyidik, setelah kemarin gagal diperiksa karena mati lampu. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto.

Selama 2 jam lebih, ia dimintai keterangan oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim. Sedikitnya ada 30 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada politisi asal Kecamatan Maron itu.

Baca Juga :   Ragam Dewan Kota Probolinggo Periode 2019-2024

Pertanyaan diarahkan seputar pengetahuan Jon dalam kasus dugaan ijazah palsu Paket C yang digunakan Abdul Kadir atau AK, selaku kader Gerindra. Diketahui ijazah itu, digunakan dalam pencalegan yang bersangkutan di Dapil II (Kraksaan, Besuk, dan Gading).

“Ada 30 pertanyaan. Ya hasilnya nantilah, jangan disebut, nanti ada pengembangan tersendiri. Kita masih mendalami, kita masih menduga seperti itu (keterlibatan Jon Junaidi) dengan memanggil saksi-saksi yang lain. Kita pasti profesional, tidak akan tebang pilih, manakala ada yang terlibat,” ungkap Riyanto.

Dwi Sumitro membenarkan jika kliennya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Paket C. “Terkait pemeriksaan, yang jelas sebagai saksi. Dengan materi pemeriksaan itu di tangan penyidik. Jadi kami tidak bisa mem-flor kepada teman-teman media. Kami tidak bisa jawab karena ranah penyidik,” terangnya.

Baca Juga :   Trio SAS Bersaing Rebut Posisi Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo

Sebagaimana diwartakan, Satreskrim meyakini ijazah paket C yang dipakai AK untuk nyaleg palsu. Hal itu berdasarkan hasil keterangan dari beberapa saksi. Termasuk dari Dinas Pendidikan yang memastikan ijazah itu tidak teregister.

AK lolos menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dan diambil sumpahnya pada 30 Agustus lalu.
Dari hasil pemeriksaan sementara itu, AK mengakui jika tidak pernah menempuh pendidikan setara SMA atau Paket C.

Ijazah itu didapat secara instan olehnya dari J, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Probolinggo. Sebelum proses pencalonan dirinya sebagai Calon Legislatif (Caleg) di Dapil II (Kraksaan, Besuk dan Gading). (cho/saw)