Polisi Tetapkan Satu Tersangka Judi Sabung Ayam

1010

Probolinggo (wartabromo.com) – Polisi gerebek judi sabung ayam berkedok Pasar Unggas di Kebonsari Kulon. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini.

Satu tersangka itu adalah Abdul Sukur (58), warga Kebonsari Kulon, yang sebelumnya diamankan saat penggerebekan judi sabung ayam. Dalam bisnis judi sabung ayam itu, Sukur berperan sebagai boto, atau pemandi ayam aduan.

Saat penggerebekan, memang ada dua ayam jago yang sedang diadu. Sukur diamankan bersama sejumlah barang bukti. Antara lain dua ember plastik, spons kuning untuk memandikan ayam, serta sehelai bulu ayam.

Sementara itu, empat pria yang sebelumnya juga diamankan, hanya berstatus saksi.

“Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. Kami juga mengembalikan lima ekor ayam dan satu unit motor milik pedagang yang sebelumnya juga terjaring saat penggerebekan,” kata Kapolsek Mayangan, Kompol Ahmad Firman Wahyudi, Kamis (12/12/2019).

Baca Juga :   Koran Online 26 Des : Cerita Keluarga Korban Tsunami asal Beji, hingga Mengintip Dua Gereja Bersejarah di Kota Pasuruan

Baca juga : Polisi Gerebek Sarang Judi Sabung Ayam Berkedok Pasar Unggas di Mayangan

Tak berhenti sampai disitu, Polsek Mayangan saat ini masih terus mengejar dalang utama judi sabung ayam berkedok pasar unggas itu. Ada tiga nama yang menjadi DPO polisi. Dimana saat penggerebekan, ketiganya berhasil kabur dari kejaran petugas. (lai/saw)