Cegah Kecurangan Pajak, Pemkab Pasang Tapping Box

1962

Pasuruan (WartaBromo.com)- Langkah Pemkab Pasuruan untuk mencegah kecurangan pajak dengan memasang tapping box dinilai cukup efektif. Hasilnya, pajak daerah pun melampaui target.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian, Penagihan dan Pengembangan BKD Kabupaten Pasuruan, Fathurrahman mengatakan, berbagai langkah ditempuhnya untuk mengejar target perolehan pajak. Misalnya, dengan melakukan intensifikasi.

Dijelaskan Fathurrahman, intensifikasi dilakukan dengan menagih langsung para wajib pajak. “Bahkan, jelang tutup tahun Sabtu Minggu atau hari libur, tetap dilakukan penagihan,” katanya.

Khusus untuk hotel dan restoran, pihaknya juga memasang tapping box (kotak perekaman). Alat ini berfungsi memantau pembayaran pajak dari hotel dan restoran ke pemerintah daerah (pemda).

Menurut Fathur, penggunaan alat perangkat tersebut untuk menghindari pelaporan fiktif. Sebab, alat tersebut bisa merekam berapa konsumen yang masuk.

Baca Juga :   Ditarget Selesai 20 Desember, Pengerjaan Pasar Gondangwetan Masih Mencapai 69%

“Jadi tapping box ini dipasang di antara point of sales, (cash register/CPU) dan printer. Aplikasi digital tapping box ini efektif untuk meningkatkan PAD pada item pajak hotel dan restoran,” tegasnya.

Usaha untuk meningkatkan pendapatan pajak itu pun terbukti efektif. Beberapa jenis pajak yang menjadi penyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) tercatat melampaui target yang ditentukan.

Seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Kemudian, pajak restoran, pajak hotel, serta pajak air tanah.

Pajak hotel misalnya. Per 27 Desember 2019 lalu, pajak hotel tercatat mencapai Rp 9,3 miliar. Lebih tinggi dari yang dipatok sebesar Rp 9 miliar.

Baca Juga :   Korban Laka L-300 vs Kereta Dapat Santunan dari Jasa Raharja

Begitu juga dengan pajak restoran yang berhasil mencatatkan perolehan sebesar Rp 23,8 miliar. Sementara sektor ini sebelumnya hanya ditargetkan sebesar Rp 21,5 miliar.

Perolehan dari sektor PBB pun sama. Dari yang dipatok sebesar Rp 70 miliar, tercapai Rp 70,7 miliar. Sedangkan pajak penerangan jalan yang ditargetkan tembus Rp 127 milyar, tercapai Rp 128,36 miliar.

Begitu juga dengan pajak air tanah. Dari yang ditargetkan mencapai Rp 35,5 miliar, hingga jelang tutup tahun terealisasi sebesar Rp 37 miliar. (asd)