Pasuruan (Wartabromo.com) – Tarif ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan (Gempol IC-Pandaan IC) mengalami perubahan. Tarif baru ini bakal diberlakukan mulai esok hari, Jumat (31/1/2020).
Dalam laporan tertulis Jasa Marga disebutkan, hal itu didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1250/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019.
Penetapan tarif baru ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan itu juga dibenarkan Sumantri, Manager Traffic Management dan Asset Tol Gempol-Pandaan.
Sumantri juga menjelaskan rincian tarif baru Tol Gempol-Pandaan, di antaranya Golongan I mengalami kenaikan yang sama rata, yakni Rp500.
Sedangkan Golongan II mengalami kenaikan bervariasi. Mulai dari Rp1.000, Rp2.000, Rp2.500 dan Rp4.000, tergantung dari gerbang mana BoloWarmo melaju.
Berbeda dengan 2 golongan sebelumnya yang mengalami kenaikan, Golongan III, IV, dan V justru mengalami penurunan. Penurunannya juga bervariasi. Mulai dari Rp500 dan yang tertinggi penurunannya yakni senilai Rp11.000.
Berikut daftarnya:
Lebih lanjut disebutkan, ketentuan baru tarif yang mulai berlaku esok ini berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan setiap 2 tahun. Hal itu telah disesuaikan dengan pengaruh inflasi di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Sedangkan penyesuaian tarif tol periode berikutnya, akan berdasarkan besaran tarif hasil perhitungan sebelum dilakukan pembulatan. (bel/ono)