Sidang Kasus SDN Gentong Hadirkan Saksi, Terdakwa Pasrah

1367

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sejumlah saksi dihadirkan dalam lanjutan persidangan dua terdakwa kasus ambruknya SDN Gentong di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, Senin (03/02/2020). Dua terdakwa tidak membantah sama sekali semua keterangan saksi.

Saksi dihadirkan secara bergantian, satu per satu di ruang persidangan. Mereka dicecar banyak pertanyaan oleh majelis hakim seputar peristiwa dan pembangunan gedung SDN Gentong.

Ada enam saksi yang dihadirkan pada persidangan kali ini. Mereka di antaranya adalah dua saksi yang merupakan keluarga dari korban meninggal, 3 saksi adalah guru SDN Gentong, dan satu saksi seorang pelajar SDN Gentong.

Masing-masing saksi menjelaskan kronologi peristiwa yang merenggut nyawa satu orang murid dan satu guru honorer, sebagaimana yang diketahuinya.

Baca Juga :   PSI Dukung Gus Ipul-Mas Adi, Kampanye di Media Sosial Akan Dioptimalkan

Dua terdakwa, yakni Dedy dan Sutaji pasrah mendengarkan seluruh keterangan saksi. Saat hakim coba menimpalkan keterangan saksi kepada terdakwa, tidak ada tanggapan maupun bantahan dari keduanya.

“Tidak ada,” ujar dua terdakwa secara bersamaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafidi menjelaskan sidang saksi kali ini fokus kepada mereka yang ada di lokasi saat peristiwa terjadi.

Sidang selanjutnya yang akan digelar pada Kamis (06/02/2020) akan membawa saksi yang berbeda. Terkait siapa dan berapa saksi yang rencananya akan dihadirkan, Hafidi belum bisa memastikan.

“Kita lihat nantilah di berkas perkara,” ujar Hafidi. (tof/ono)