Peringati Hari Jadi Ke-334, Pemkot Pasuruan Hapus Sanksi Administrasi PBB-P2

992

Pasuruan (Wartabromo.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan hapus sanksi administrasi Pajak Bumi Bangunan Pedesaan & Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini dicetuskan dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Pasuruan Ke-334.

Kebijakan itu diumumkan saat Bapenda Kota Pasuruan menggelar Pekan Panutan Pelunasan PBB-P2, Selasa (25/2/2020). Pada hari yang sama, Bapenda juga meluncurkan pelayanan PBB-P2.

Kepala Bapenda Kota Pasuruan, Agung Budi Utomo, menyebutkan, kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan memberikan teladan terkait pembayaran pajak daerah, khususnya PBB-P2.

Selain itu, penerimaan pajak daerah tahun 2020 ini juga bermanfaat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga masyarakat dapat berperan serta dalam mensukseskan pelaksanaan pembangunan daerah.

Baca Juga :   Kapolda Jatim Sambangi Kampung Tangguh di Bugul Kidul

“Mari membayar PBB-P2 lebih awal tanpa menunggu jatuh tempo, 31 Agustus 2020 nanti,” ujar Bahrul Ulum, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan saat membuka acara secara resmi.

Tak lupa, ia juga mengajak warga segera melunasi kewajiban pajak yang harus dibayarkan.

Pada kesempatan ini, Pemkot Pasuruan mengumumkan adanya penghapusan sanksi administrasi PBB-P2. Kebijakan ini berlaku untuk periode pembayaran 1 Maret hingga 31 Mei 2020.

Dalam kegiatan yang dihadiri 200 peserta itu, Bahrul berharap, adanya kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk segera melunasi PBB-P2 hanya dengan membayar pokoknya saja.

Nah, untuk mengapresiasi wajib pajak terpilih yang membayar PBB-P2 tahun 2019 sebelum jatuh tempo. Selain itu, Sekda juga menyerahkan Daftar Himpunan Ketepatan Pajak (DHKP) PBB secara simbolis kepada Camat Se-Kota Pasuruan. (bel/**)