Siap-siap! e-Tilang Segera Diterapkan di Bangil dan Pandaan

6877

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kabupaten Pasuruan segera terapkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik (e-Tilang). Rencananya, e-Tilang bakal diujicobakan di Kecamatan Bangil dan Pandaan.

Penerapan penindakan dengan cara online terkait pelanggaran lalu lintas tersebut mengemuka, setelah dinas perhubungan (Dishub) bersama dengan Sat Lantas Polres Pasuruan melakukan studi ke Mapolrestabes Surabaya.

Menurut Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Dwi Nugroho, pihaknya telah mempelajari cara-cara e-Tilang, terkait penanganan pelanggaran lalu lintas.

Secara teknis, pihaknya juga sudah memahami bagaimana sistem atau cara kerja electronik traffic law enforcement (ETLE) dimaksud, sebagaimana yang sudah dipraktikkan di wilayah Surabaya selama ini.

“Kita mengetahui alur penindakannya bagaimana, (bila ada pelanggaran) tertangkap kamera itu larinya (penanganan) seperti apa. Setelah itu masuk entri data seperti apa,” terang Dwi, Jumat (20/3/2020).

Baca Juga :   Pemuda Ini Nekat Embat Smartphone Tetangganya yang Tengah Lelap

Meski demikian upaya penggodokan rencana penerapan e-Tilang masih perlu dilakukan. Pastinya masih ada hal lain yang perlu dipelajari sampai nanti tilang elektronik dapat diterapkan.

Pada pokok pembahasan rancangan, pihak kepolisian berikut dinas perhubungan juga telah memutuskan untuk melakukan ujicoba di dua kecamatan yakni di Bangil dan Pandaan.

Untuk keperluan itu Dishub juga akan menambah jumlah kamera (CCTV) di jalan raya seputar wilayah Bangil dan Pandaan.

Ruang pantau Pasuruan Transport Center Dishub Kabupaten Pasuruan.

Kepala Dishub Kabupaten Pasuruan Agus Wibawa mengakui bila telah merancang sistem e-Tilang bersama pihak kepolisian.

Upaya ini, dikatakan sesuai dengan arahan Kapolda Jatim, yang menyebutkan masing-masing kabupaten/kota untuk segera menerapkan e-Tilang.

Maka, Dishub Kabupaten Pasuruan pun mencoba mempersiapkannya, menghitung segala kebutuhan, bahkan dengan kebutuhan yang berkaitan dengan proses penganggarannya.

Baca Juga :   Pria Asal Lekok Gondol Dua Motor Warga Gondangwetan dalam Semalam

Ia membenarkan, penindakan pelanggaran lalu lintas secara online manakala memungkinkan dilakukan di Kabupaten Pasuruan, akan mencoba menerapkannya di dua titik, yakni Bangil dan Pandaan.

“Seperti yang sudah kami koordinasikan dengan Kasat Lantas Polres Pasuruan, rencananya mungkin satunya di Kecamatan Bangil, satunya di Kecamatan Pandaan,” tandas Agus Wibawa.

Namun demikian, sampai sejauh ini pihak Dishub maupun Sat Lantas masih belum mengungkapkan target waktu diterapkannya e-Tilang, setidaknya terkait ujicoba di dua ibukota kecamatan wilayah Kabupaten Pasuruan yang diungkapkan itu. (ono/ono)