Listrik Gratis 3 Bulan, Bagaimana Token Listrik? Ini Penjelasannya

15793

Jakarta (WartaBromo.com) – Presiden Joko Widodo gratiskan listrik selama 3 bulan untuk pelanggan rumah tangga 450 VA dan diskon 50% bagi pelanggan daya 900 VA. Mekanisme pelaksanaan pemberian stimulus tarif listrik tersebut menjadi pertanyaan publik.

Nah, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan mekanisme terkait insentif listrik Ini.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengawali penjelasan, dengan mengatakan keringanan tagihan listrik bagi pelanggan rumah tangga daya 450 VA reguler (pascabayar/pakai dulu baru bayar), berupa digratiskannya biaya pemakaian dan biaya bebannya.

Hanya saja, penggunaan listrik melebihi batas oleh pelanggan reguler ditegaskan harus dihindarkan. Terkait kontrol berlebihnya penggunaan listrik, pihaknya bersama Perusahaan Listrik Negara (PLN) sudah memiliki database penggunaan masing-masing konsumen.

“Nanti bakal jepret juga sekring-nya kalau melebihi batas,” kata Rida dalam konferensi pers online di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Kemudian yang perlu dicatat barangkali terhadap pelanggan prabayar 450 VA. Disebutnya, pemerintah akan memberikan token gratis setiap bulan, sebesar pemakaian tertinggi dari tiga bulan terakhir.

“Masing-masing pelanggan konsumsinya beda-beda, kami sudah punya profil pelanggan, angka maksimum dari pemakaian tiga bulan terakhir, yang kita berikan selama tiga bulan ke depan,” imbuh Rida.

Dijelaskan oleh Rida, mekanisme keringanan pembayaran ini akan diterapkan serupa pada pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi.

Sebagaimana telah diungkapkan, pelanggan reguler daya 900 VA akan diberikan diskon 50% dari biaya pemakaian sekaligus biaya beban.

Sedangkan bagi konsumen 900 VA prabayar, setiap bulan akan diberikan token listrik gratis sebesar 50% dikalikan pemakaian listrik yang dicatatkan pada penggunaan tertinggi dari tiga bulan terakhir.

“Persis seperti 450 VA, hanya saja tidak gratis tetapi bayarnya 50%,” jelas Rida.

Rida menegaskan selama tiga bulan ke depan, mulai bulan April hingga Juli, kedua pelanggan 450 VA dan sebagian 900 VA akan mengikuti mekanisme yang sudah ditentukan.

Bila masih dibutuhkan untuk memberikan keringanan pembayaran rekening listrik, ia mengakui tidak tertutup kemungkinan kebijakan ini akan diperpanjang.

“Sekiranya akan mengikuti perkembangan nasional (meredanya Covid-19),” kata dia.

Terkait insentif listrik, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp3,5 triliun. Jumlah tersebut diungkapkan Rida untuk pelanggan listrik tidak mampu sebagai cara perlindungan sosial di tengah pandemi Covid-19.

“Target dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1/2020 ini sebagaimana disampaikan oleh Presiden kemarin adalah hanya untuk dua golongan pelanggan yang selama ini telah menerima subsidi,” tandas Rida.

Besaran angka tersebut diasumsikan dari volume rata-rata konsumsi untuk 450 VA, yang diungkap berjumlah 24 juta (85,25 KWh per bulan atau sekitar Rp40.000 tagihan listrik per bulan).

Sementara bagi 7 juta pelanggan 900 VA adalah 104,27 KWh atau sekitar Rp30.000 setelah diskon 50%. (ono/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.