Dua Pria 45 Tahun Bersepakat Edarkan Sabu

1187

Kraksaan (wartabromo.com) – Dua warga Kecamatan Kraksaan bermufakat berjualan narkoba jenis sabu. Akibatnya para pria yang berusia 45 tahun itu, ditangkap anggota Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo.

Salah satunya adalah Ahmad Fauzi (45), asal Desa Kebonagung. Pria tamatan SMP ini diciduk di pinggir jalan dekat jembatan kembar masuk Kelurahan Patokan. Pelaku kedua yakni Sugianto (45), asal Kelurahan Kraksaan Wetan yang diamankan di rumahnya.

“Mereka kami amankan di dua tempat berbeda,” Kasat Reskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan, pada Rabu, 1 Juli 2020.

Semula polisi mendapat info kalau ada transaksi narkoba di jalan Pantura Kraksaan. Polisi narkotika yang menyanggong kemudian mendapati Ahmad Fauzi tengah menunggu pelanggan pada Senin, 29 Juni sekitar 03.00 WIB. Ia kemudian diamankan petugas dengan barang bukti satu klip plastik yang berisi sabu-sabu serta uang tunai Rp400 ribu.

Penangkapan Fauzi kemudian dikembangkan dan didapatkan nama Sugianto. Polisi lantas bergerak ke rumah Sugianto dan menangkapnya. Dari penangkapan Sugianto, polisi tak menemukan narkotika, hanya temukan ponsel, gunting, plastik isolasi, dan korek api.

“Sugianto, merupakan residivis dengan kasus yang sama (pengedar,red) yang baru keluar Bulan Desember lalu dari tahanan Sukabumi,” tutur perwira yang pernah bertugas di Polres Jember tersebut.

Keduanya dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 milliar. (cho/saw)