Jam Kerja ASN Pemkot Pasuruan Kembali Normal

1406

Pasuruan (WartaBromo.com) – Efisiensi jam kerja untuk ASN di lingkungan Pemkot Pasuruan selama pandemi corona dicabut. Per Selasa (01/07/2020) ASN di Pemkot kembali ke jam kerja normal.

Dalam Surat Edaran Wali Kota Pasuruan Nomor 800/793/432.202/2020 ada 2 jam kerja efektif yang diatur, yakni jam kerja efektif dalam 5 hari kerja dan jam kerja efektif untuk 6 hari kerja.

Untuk jam kerja efektif dalam 5 hari kerja, Senin sampai Kamis ASN bekerja mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara hari Jumat, ASN bekerja mulai pukul 08.00-14.30.

Sedangkan jam kerja efektif dalam 6 hari kerja, Senin sampai Kamis ASN bekerja mulai pukul 07.00-14.00 dan hari Jumat bekerja mulai pukul 08.00-11.00. Sementara hari Sabtu ASN bekerja mulai pukul 07.00-13.30.

Baca Juga :   Gus Ipul-Adi Wibowo Resmi Mendaftar ke KPU, hingga Penjual Kopi Ditemukan Tewas di Jurang | Koran Online 7 Sept

Plt Asisten Pemerintahan, Kokoh Arie Hidayat mengatakan, yang dimaksud jam kerja efektif 6 hari kerja adalah instansi-instansi seperti Puskesmas dan rumah sakit.

“Kalau instansi-instansi itu kan 6 hari kerja,” ujar Kokoh kepada WartaBromo, Rabu (02/07/2020).

Selama bekerja di jam normal ini, para ASN wajib menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Kokoh melanjutkan, untuk OPD yang menyelenggarakan pelayanan umum, seperti Dispendukcapil, maka akan diberlakukan pembatasan.

“Jadi di dalam ruangan dibatasi 15 orang dengan tetap jaga jarak dan sudah disediakan tempat cuci tangan. Selebihnya menunggu di luar. Sudah disediakan tempat duduk,” imbuh Kokoh. (tof/ono)