Besok, Bupati Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2019

1104

 

 

Pasuruan (WartaBromo.com)– Bupati Pasuruan HM. Irsyad Yusuf dijadwalkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 di hadapan DPRD setempat.

Karena digelar di tengah suasana pandemi, kegiatan itu dijadwalkan dilaksanakan secara virtual/teleconference dari Gedung Serbaguna Pemkab di Jalan Hayam Wuruk, Kota Pasuruan.

Sementara dari gedung DPRD, para anggota dewan akan menyimak melalui videotron yang telah disediakan.

Nah, masyarakat umum yang ingin menyaksikan prosesi kegiatan itu, bisa menyaksikan secara langsung melalui channel YouTube di WartaBromo.tv.

Bupati mengatakan, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Tepatnya pasal 31.

Selain itu, juga pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Baca Juga :   Gus Irsyad Bagi-bagi Mangga Alpukat di Kirab Satu untuk Negeri

“Atas dasar itu, maka akhir Juni lalu kami telah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 kepada DPRD,” kata Bupati.

Dikatakannya, raperda tersebut disusun berdasar laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jawa Timur.

“Raperda itu memuat seluruh komponen laporan keuangan pemerintah daerah yang akan ringkasnya akan kami sampaikan besok,” jelas Bupati. (tof/*)