Tegakkan Disiplin Protokol Kesehatan, Pemkot Jaring 71 Pelanggar Saat Operasi Masker

2366

Pasuruan (Wartabromo.com) – Pemerintah Kota Pasuruan terus galakan pendisiplinan penggunaan masker. Setidaknya ada 71 warga terjaring razia masker.

Hal tersebut sesuai instruksi Plt. Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo. Instruksi ini dalam rangka menegakkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pasuruan.

Sebanyak 4 titik disasar dalam operasi masker kali ini. Lokasi-lokasi yang dimaksud antara lain daerah Petung, Kelurahan Bakalan; Jalan KH. M. Mashur, Kelurahan Tembokrejo; Jalan Airlangga; dan Jalan Lombok, Kelurahan Trajeng.

“Kekuatan personil yang diterjunkan untuk pelaksanaan operasi masker ini sebanyak 44 personil”, ujar Kokoh Arie Hidayat, Asisten Pemerintahan Kota Pasuruan, Senin (10/8/2020).

Selama operasi yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB itu, petugas berhasil menjaring 71 warga yang tidak menggunakan masker.

Baca Juga :   Jadi Wawali, Teno Malah "Jatuh Miskin"

Jika sebelumnya hanya dilakukan teguran secara lisan, kali ini berbeda. Pemkot Pasuruan tak main-main dalam menindak warga yang meremehkan penggunaan masker untuk melawan Covid-19.

Sanksi sosial diterapkan Pemkot Pasuruan. Mulai dari memakai rompi, menyanyikan lagu-lagu kebangsaan nasional, hingga menghapalkan butir-butir sila dalam Pancasila. Tak menutup kemungkinan, sanksi lebih tegas akan diberikan pada masa mendatang. (bel/**)