Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Vonis terhadap Diananta

1221

 

Jakarta (WartaBromo.com)– Komite Keselamatan Jurnalis mengecam vonis PN Kota Baru yang menghukum 3 bulan 15 hari kepada jurnalis Diananta Putra Sumedi pada Senin (10/08/2020).

Majelis halim yang diketuai Meir Elisabeth menilai karya jurnalistik Diananta bermuatan SARA dan melanggar kode etik. Selain itu, laman Banjarhits.id dianggap tidak memiliki badan hukum.

Majelis hakim menilai Diananta terbukti bersalah karena sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan. Ini sesuai pasal 28 UU ITE.

“Kami mengecam vonis oleh pengadilan Kota Baru. Putusan tersebut menjadi lonceng kematian kebebasan pers di Indonesia,” terang Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Sasmito Madrim, Rabu (12/08/2020).

Kasus Diananta bermula dari berita yang ditayangkan Banjarhits.id/Kumparan.com berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” pada 8 November 2019 pukul 19.00 WITA.

Baca Juga :   Dewan Pers Desak Polisi Usut Kekerasan yang Menimpa Wartawan Tempo

Berita tersebut ditulis Diananta Putra Sumedi dan merupakan hasil wawancara dengan narasumber dari masyarakat adat suku Dayak, yakni Bujino, Riwinto, dan Sukirman.

Sebelum ditayangkan, Diananta selaku wartawan yang menulis berita sudah berupaya mengkonfirmasi dengan menghubungi Andi Rufi, Humas PT Jhonlin Agro Raya (JAR), akan tetapi tidak ada jawaban. Atas pemberitaan itu Diananta dilaporkan ke Polisi.

Komite Keselamatan Jurnalis, menilai kasus tersebut merupakan sengketa jurnalistik. Karena itu, tidak selayaknya dibawa ke ranah pidana.

Terhadap kasus ini Dewan Pers juga sudah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 4/PPR-DP/11/2020 tentang Pengaduan PT Jhonlin Agro Raya Terhadap Media Siber kumparan.com.

“Artinya kasus ini seharusnya sudah selesai dengan adanya penyelesaian di Dewan Pers,” kata Sasmito yang juga Ketua Divisi Advokasi AJI Indonesia itu.

Baca Juga :   Kalimat Hasbullah Ancam Mati Wartawan Dinilai Sangat Berbahaya

Atas vonis ini, Komite Keselamatan Jurnalis menyatakan sikap:

1. Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru merupakan lonceng kematian bagi Pers Indonesia. Sebab tindakan yang dilakukan Diananta merupakan kerja yang menghasilkan produk atau karya jurnalistik sehingga tidak tepat diadili di pengadilan.

2. Meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakim yang memimpin sidang kasus Diananta karena telah mengadili perkara yang sudah selesai di Dewan Pers dan tidak memenuhi unsur adanya tindak pidana.

3. Meminta Kapolri untuk memeriksa jajaran penyidik Polda Kalimantan Selatan yang terus melanjutkan kasus Diananta meskipun kasusnya sudah selesai di Dewan Pers.

4. Meminta Ketua Dewan Pers memeriksa ahli Pers Dewan Pers yang memberikan kesaksian dalam kasus Diananta. Dewan Pers perlu memberikan sanksi jika nantinya ditemukan pemberian kesaksian yang tidak sesuai dengan aturan Dewan Pers.

Baca Juga :   RUU KUHP Membelenggu Wartawan

5. Mendesak pemerintah menghapus seluruh pasal karet dalam UU ITE, terutama Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 yang kerap digunakan untuk membungkam kebebasan pers dan mengkriminalisasi kerja-kerja jurnalistik.

Komite Keselamatan Jurnalis
Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite ini beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil.

Ke-10 organisasi itu diantaranya; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Kemudian, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).