Ardo Sahak Diangkat jadi Pjs Wali Kota Pasuruan, Gantikan Teno yang Cuti Kampanye

1802

Pasuruan (wartabromo.com) – Gubernur Jawa Timur mengukuhkan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Pasuruan di Gedung Grahadi, Kota Surabaya, Jumat (25/09/2020) malam. Hal itu dilakukan untuk menggantikan tugas Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo yang sedang cuti mengikuti tahapan kampanye pilkada.

Pengukuhan tersebut disaksikan secara virtual oleh Wali Kota Pasuruan; Komandan Kodim 0819; Kapolres Pasuruan Kota; Ketua Bawaslu Kota Pasuruan; Ketua KPU Kota Pasuruan; Plt. Asisten Pemerintahan Kota Pasuruan; Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pasuruan; dan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Kota Pasuruan di MCC Pemerintah Kota Pasuruan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tanggal 24 September 2020 Nomor : 131.35 – 2895 Tahun 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Wali Kota Pasuruan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengangkat Ardo Sahak, sebagai Penjabat Sementara Wali Kota Pasuruan.

Baca Juga :   Siasat di Kampus Calon Perawat

Ardo merupakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Khofifah Indar Parawansa berpesan agar Pjs Wali Kota Pasuruan segera menyesuaikan diri dan segera melakukan konsolidasi jajaran di lingkungan Pemkot Pasuruan.

Hal utama yang harus menjadi perhatian adalah terkait dengan penanggulangan pandemi Covid-19, selain memastikan gelaran pilkada Kota Pasuruan berlangsung dengan baik.

“Dampak sosial, dampak ekonomi, dampak kesehatan dan dampak pendidikan, kepastian koordinasi diantara Forkopimda untuk menciptakan suasana yang aman dan tertib terkendali,” ujar Khofifah, saat melantik Pjs Wali Kota Pasuruan.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat mengatakan, cuti kampanye harus dilakukan Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo yang mencalonkan kembali di pilkada 2020 kali ini.

Baca Juga :   Keluarga Korban Minta Polisi Hukum Mati Pelaku Pembunuhan di Ambal Ambil

“Untuk cuti berlangsung selama 71 hari sampai dengan tanggal 5 Desember 2020,” tutur Kokoh kepada wartabromo.com, Sabtu (26/09/2020).

Sekadar diketahui, selain melantik Pjs Wali Kota Pasuruan, Gubernur Jatim juga melantik Penjabat Sementara Bupati Mojokerto, Bupati Trenggalek, Bupati Malang, Bupati Blitar, dan Wali Kota Blitar. (don/ono)