Buron 3 Bulan, Jambret HP di Gondangwetan Diciduk Polisi

1869
GondangWetan (WartaBromo.com) – Penjambret HP yang beraksi di Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan diciduk polisi. Dia sempat jadi buronan selama 3 bulan. Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto menjelaskan, tersangka yang bernama Moh Nasikh itu melakukan aksi penjambretan beberapa bulan lalu, yakni pada Sabtu (18/07/2020). Yang menjadi korban adalah Uyun Iriana warga Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Pada waktu itu, sekitar pukul 18.30 WIB, korban hendak ke rumah saudaranya di Gondang Wetan. Korban kemudian berhenti di depan gang, menunggu adiknya. Posisinya ketika menunggu di depan gang, korban berdiri menghadap ke arah selatan dan mengeluarkan ponsel. “Pelaku datang dari arah utara naik motor, dan ketika tepat di samping korban, pelaku langsung menjambret ponsel yang dikeluarkannya,” kata Endy.
Baca Juga :   Warga Kejapanan Lurug Balai Desa, Protes terkait Pilkades
Setelah merampas ponsel milik korban, Nasikh langsung kabur dengan motornya ke arah timur. Suami korban sempat coba mengejar, tetapi si pelaku keburu hilang. Akhirnya pada hari Selasa (10/11/2020) polisi bisa menangkap Moh Nasikh di rumahnya. Dalam penangkapan tersebut, ponsel milik korban juga masih ada pada pelaku. Tentu saja, ia berikut ponsel jambretan langsung diamankan polisi. “Pelaku melakukan aksinya sendirian tanpa bantuan siapapun,” imbuh Endy. (tof/ono)