Jual Ratusan Satwa Dilindungi, Karyawan Swasta Asal Bangil Diciduk Polisi

3042

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang karyawan swasta asal Bangil, Kabupaten Pasuruan ditangkap setelah memperjualbelikan satwa endemik secara illegal. Ia menggunakan media sosial sebagai tempat melapak.

Sinwani (35), warga Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan harus berurusan dengan Satreskrim Polres Pasuruan. Karyawan swasta ini ditangkap setelah didapati menjual fauna asli Indonesia, tanpa memiliki dokumen yang sah.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, Sinwani sudah beraksi sejak 6 bulan terakhir. Dalam kurun waktu tersebut, sudah 125 ekor satwa yang terjual hingga ke Jawa Tengah.

“Pelaku ini juga menjual satwa melalui media sosial (medsos), dan dijual sampai ke Jawa Tengah. Jumlahnya juga mencapai 125 ekor,” kata Kapolres saat menggelar Jumpa Pers di Halaman Mapolres Pasuruan, Senin (29/03/2021) siang.

Baca Juga :   Sopir Trailer Jadi Tersangka Laka Purwodadi, hingga Guru Wadul Dewan karena TPP Ditunggak | Koran Online 24 Des

Rofiq kemudian menjelaskan berbagai jenis satwa yang dijual pelaku. Mulai dari Kakatua Jambul Kuning, Kakatua Raja, Burung Nuri Bayan, hingga Lutung Jawa.

Seluruh satwa endemik tersebut diperjualbelikan secara online tersebut dipatok dengan harga bervariasi. Seperti Lutung Jawa yang dijual dengan harga Rp1,5 juta. Kemudian Kakatua Raja dengan bandrol Rp6-7 Juta, Kakatua jambul kuning antara Rp3-3,5 juta, serta Nuri Bayan dengan harga Rp1,5-2 juta.

“Harganya bermacam-macam, karena satwanya juga berbeda. Kita tangkap tanggal 23 Maret 2021 di rumahnya,” jelasnya.

Selain menangkap pelaku, sejumlah satwa yang belum terjual juga turut diamankan. Seperti  1 ekor lutung jawa, 1 ekor burung kakaktua koki, 1 ekor burung kakatua raja, 8 ekor burung buri bayan betina dan 2 ekor nuri jantan.

Baca Juga :   Lagi! Ratusan Remaja dan Sepeda Motor Digulung Polisi Saat Balap Liar

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 huruf a undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.

“Tersangka diancam dengan pidana 5 tahun penjara. Karena terbukti menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati tanpa dokumen kepemilikan yang sah alias ilegal,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Konservasi Wilayah VI Probolinggo BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Jatim, Mamad Ruhimat menegaskan, satwa yang diamankan ini akan dirawat di penangkaran yang berada di Batu. Petugas akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum dilepaskan.

“Sementara kita rawat di penangkapan untuk dicek kesehatannya. Kalau sudah sehat dan siap dialam-liarkan, maka akan langsung kita lepas,” lanjutnya.

Baca Juga :   Kapolsek Tongas Dinon-aktifkan Sementara, hingga Pos Pantau Dievaluasi, Sisakan 5 Titik di Kota Pasuruan | Koran Online 16 Juli

Mamat berpesan jika warga ingin memiliki satwa dilindungi, harus memenuhi persyaratan dari BKSDA. Hal ini supaya kejadian yang dilakukan karyawan swasta itu tidak terulang.

“Saya berharap agar kejadian ini menjadi terakhir kalinya. Yang jelas Satwa ini bukan untuk dipelihara atau diperjualbelikan, tapi kalaupun warga ingin melakukan penangkaran, harus ada prosedur yang dilengkapi,” tutupnya. (mil/may)