Mau Adopsi Anak? Begini Syarat Lengkapnya

731

Pasuruan (wartabromo.com) – Sebagian pasangan ingin melakukan adopsi anak karena alasan tertentu. Adopsi biasanya dilakukan oleh pasangan yang sudah lama menikah, namun belum kunjung memiliki keturunan.

Di Indonesia sendiri, adopsi anak memang diizinkan dan harus dilakukan secara legal. Sayangnya, syarat mengenai adopsi anak yang legal belum diketahui secara luas.

Dikutip dari Ikatan Dokter Anak Indonesia, idai.or.id, Peraturan tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Terbitnya peraturan ini bertujuan untuk menjamin perlindungan hak-hak anak yang diadopsi.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi pasangan yang ingin mengadopsi anak adalah sebagai berikut:

1. Sehat Jasamani dan rohani

Baca Juga :   Mau Dapat Bansos Khusus Pekerja? Begini Syaratnya…

2. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun

3. Memiliki agama yang sama dengan agama calon anak angkat. Jika asal usul anak tidak diketahui, maka agama disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.

4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan.

5. Berstatus menikah paling singkat 5 tahun.

6. Tidak merupakan pasangan sejenis.

7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak.

8. Mampu secara ekonomi dan sosial.

9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orangtua atau wali anak.

10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak.

Baca Juga :   UMKM Bisa Dapat Bantuan Rp2,4 Juta Lho! Simak Syarat dan Caranya

11. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat.

12. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan.

13. Memperoleh izin menteri dan/atau kepala instansi sosial.

Penting dipahami, Peraturan Pemerintah di atas tidak menjelaskan keharusan anak atau calon orangtua untuk melakukan skrining tes kesehatan. Namun, American Academy of Pediatrics merekomendasikan evaluasi kesehatan untuk anak calon adopsi internasional (yang berasal dari negara lain).

Tak hanya itu, sekadar diketahui, proses adopsi anak melalui jalur resmi tidak memerlukan biaya. Untuk melengkapi seluruh proses adopsi memerlukan waktu kurang lebih 2 tahun.

Meskipun hal ini memerlukan waktu cukup panjang, namun proses ini penting karena berkaitan dengan aspek legal dan masa depan anak dan keluarga yang bersangkutan. (trj/may)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.