Pekerja Bakal Dapat Subsidi Gaji dari Pemerintah, Ini Syaratnya

3758

Lumajang (WartaBromo.com) – Pekerja bakal kembali mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah. Kementerian Ketenagakerjaan menyediakam bantuan Rp1 juta bagi pekerja yang terdampak pandemi.

“Respons kami terhadap penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak terhadap ekonomi dan daya beli buruh serta guna mendukung bisnis dan buruh selama pandemi dan PPKM, maka kami mengusulkan memberi subsisi upah kepada para pekerja yang terdampak,” ujar Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan dilansir dari CNN.

Bantuan ini bakal disalurkan selama 2 bulan. Tiap bulan pekerja bakal mendapatkan Rp500 ribu.

Lalu apa saja syaratnya supaya pekerja bisa mendapatkan bantuan ini? 

  1. Berstatus WNI dibuktikan dengan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),
  2. Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Sementara apabila UMK pekerja di atas Rp3,5 juta, maka akan ada penyesuaian kriteria batas upah,
  3. Punya rekening Bank,
  4. Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021,
  5. Pekerja sektor non esensial yang terdampak PPKM 
Baca Juga :   Klaim Punya Obat Atasi Corona, Cina Ajukan Hak Paten

“Proses penyaluran subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank yang dihimpun dalam Himbara (bank BUMN),” lanjutnya.

Sebelumnya pekerja juga menerima subsidi gaji pada 2020 lalu. Jumlahnya lebih besar yakni Rp1,2 juta. (may/asd)