Perjanjian Sewa Senkuko Ditelusuri Kejaksaan

1410

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan saat ini tengah menelusuri perjanjian sewa Senkuko. Sejumlah dokumen dan keterangan saat ini tengah dikumpulkan kejari.

“Kita dilibatkan pemkot dalam rangka penertiban aset daerah Kota Pasuruan. Termasuk salah satunya Senkuko,” kata Kasi Intel Kejari Pasuruan, Wahyu Susanto, Rabu (22/09/2021).

Wahyu mengungkapkan, kejari saat ini masih mengumpulkan bahan keterangan untuk mengetahui secara kronologis awal mula peristiwa perjanjian antara pemkot dengan Senkuko seperti apa.

Menurut Wahyu, penelusuran yang dilakukan kejari dimulai sejak tahun 1980 di mana pada waktu awal mula pembentukan gedung bioskop di atas tanah pemkot.

Fakta-fakta tersebut akan terus dikumpulkan kejari hingga membentuk rangkaian peristiwa hukum yang utuh. Setelah memperoleh kronologi peristiwa secara utuh barulah akan didudukkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :   PLN UP3 Pasuruan dan Kejaksaan Lakukan Kesepakatan Bersama di Bidang Hukum

“Terutama terkait besaran retribusi dan kontribusi terhadap PAD Kota Pasuruan menurut perjanjian yang berlaku saat ini apakah dinilai layak atau tidak,” imbuh Wahyu.

Perjanjian Senkuko ini sebelumnya sempat dibahas di DPRD Kota Pasuruan, namun belum tuntas. Sebabnya dokumen-dokumen yang diberikan pemkot kepada dewan tak lengkap.

Dewan menggagas agar perjanjian sewa tersebut bisa diubah, sebab retribusi yang didapatkan pemkot dari perjanjian sewa tersebut sangat rendah dan tidak sebanding dengan aset yang dimanfaatkan oleh pihak Senkuko. (tof/may)

Baca juga: Perjanjian Sewa Senkuko Tak Tuntas, Dewan Desak Pemkot Segera Serahkan Risalah Dokumen