Maling Motor hingga Kabel Telkom di Pasuruan Diringkus Polisi

1406

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polres Pasuruan Kota sepanjang bulan September 2021 meringkus sembilan pelaku kejahatan jalanan. Mereka mulai pelaku curanmor, curas, curat, hingga pencurian hewan ternak.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman mengatakan, sembilan pelaku tersebut beraksi di Kota dan Kabupaten Pasuruan. Sebagian dari mereka bahkan merupakan residivis.

Modus yang digunakan para pelaku curas dan curanmor, kata Arman, adalah dengan memepet korbannya di jalan. Begitu korban berhenti, mereka langsung merampas sepeda motornya.

“Pelaku juga tidak segan-segan melakukan kekerasan atau melukai korban,” ujar Arman.

Sementara para pelaku curat, mereka beraksi dengan menggunakan sejumlah peralatan seperti kunci T, cangkul, gergaji, cangkul, obeng, dan alat bantu lainnya.

Baca Juga :   Jimatnya Tak Lagi Bertuah, Begal Sadis asal Pasrepan ini Ditangkap dan Kakinya Tertembus Peluru Polisi

Pelaku curat sebagian besar menyasar sepeda motor. Namun begitu, polisi juga mengamankan seorang pelaku pencurian kabel milik Telkom yang ditanam di bawah tanah.

Sebagian besar pelaku merupakan warga Kabupaten Pasuruan. Hanya dua orang pelaku yang merupakan warga Kota Pasuruan. Mereka berdua adalah tersangka kasus curanmor.

Dalam rangkaian penangkapan ini, polisi mengamankan 10 barang bukti sepeda motor, 5 di antaranya sepeda motor matic. Selain itu, polisi juga mengamankan 7 sajam yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

“Lalu satu kunci T dan berbagai alat bantu lainnya dalam melancarkan aksinya,” imbuh Arman. (tof/may)