Dapat Skor E, Pemkot Pasuruan Dinilai Tak Informatif

5174

Pasuruan (WartaBromo.com) – Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur memberikan rapor merah untuk indeks keterbukaan informasi publik Pemkot Pasuruan. Dalam dua tahun berturut-turut pemkot diberi skor E.

Dalam laporan tahunan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur tahun 2019 hingga tahun 2020, Kota Pasuruan berada di peringkat 30 dari 38 kota/kabupaten di Jawa Timur dalam hal keterbukaan informasi publik.

Tahun 2019, keterbukaan informasi publik di Kota Pasuruan diberi skor 18 oleh komisi informasi. Tahun 2020 tak berbeda jauh. Keterbukaan informasi publik di Kota Pasuruan diberi skor 16. Skor tersebut, menurut komisi informasi, masuk kategori tidak informatif.

Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur, Edi Purwanto mengatakan, setiap tahun pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap badan publik di 38 kota/kabupaten di Jawa Timur.

Baca Juga :   Hari Jumat, Seragam Pegawai Pemkot Pasuruan Ada yang Beda Lho

Monev tersebut dilakukan dengan mengirimkan self assessment question kepada masing-masing badan publik, lalu setelah diisi oleh badan publik, hasilnya diverifikasi oleh komisi informasi.

Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008, ada tiga kriteria informasi yakni informasi berkala, informasi serta merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat. Komisi informasi menilai bagaimana badan publik mengumumkan informasi tersebut, juga bagaimana badan publik memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Jika ada badan publik yang mendapat nilai E atau masuk kategori tidak informatif, itu artinya dia tidak taat terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik,” kata Edi, Minggu (02/12/2021).

Dalam laporan komisi informasi, tidak banyak kota/kabupaten yang cukup baik dalam mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik. Menurut Edi, hal ini karena, pertama, kurangnya pemahaman badan publik tentang UU Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga :   Kominfo Bagi-bagi Resep Olah Informasi Menarik ke KIM se-Kota Pasuruan

Kedua, belum adanya komitmen dari badan publik untuk taat terhadap undang-undang tersebut. Ia menyebut diperlukan komitmen dari pimpinan badan publik tersebut atau bahkan kepala daerah. Karena, mau tidak mau, keterbukaan informasi adalah amanat undang-undang.

“Perlu komitmen dari pimpinan badan publik bahwa keterbukaan informasi ini menjadi sesuatu yang penting. Karena konstitusi yang mewajibkan mereka untuk menjalankan,” imbuh Edi.

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi, Informatik, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat tak menampik laporan komisi informasi tersebut.

Salah satu penyebabnya, menurut Kokoh, ialah ketersediaan data yang belum memadai untuk dipublikasi. Diskominfotik juga pernah mengumpulkan seluruh perangkat daerah untuk memberikan pemahaman terkait informasi yang harus disediakan, dipublikasi, dan dikecualikan.

Baca Juga :   Terima Hasil Audit LKPD, Teno Sampaikan Apresiasi

Kokoh memastikan pemkot berkomitmen untuk menjalankan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik. Ia menyebut, tahun depan bakal ada pembenahan dalam menyediakan hingga melayani permintaan informasi dari masyarakat.

“Yang jadi persoalan selama ini, memang ketersediaan data yang belum memadai untuk dipublikasi. Selain itu, perlu dukungan semua perangkat daerah. Tahun depan, kami targetkan skor keterbukaan informasi publik meningkat,” kata Kokoh. (tof/asd)