Edarkan Sabu, Warga Pasuruan Ditangkap Polisi Probolinggo

3406

Pakuniran (WartaBromo.com) – Ahmad Hoiruddin, warga Dusun Wringin, RT/RW 003, Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi. Ketika itu ia hendak mengantarkan pesanan sabu di wilayah Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.

“Pelaku memang mengaku hendak mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Pakuniran. Dari interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan barang terlarang lainnya di rumahnya dan sudah kami kembangkan,” kata Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto pada Selasa, 8 Maret 2022.

Pelaku, kata AKP Sudaryanto, diamankan anggotanya dan personel Polsek Pakuniran tiga hari yang lalu. Saat itu, polisi mendapat informasi dari warga, jika ada orang asing di wilayahnya. Pria yang tak dikenal itu gerak-geriknya mencurigakan bagi warga sekitar.

Baca Juga :   Penghina Perawat Diperiksa Polisi

Polisi pun tanggap dengan berusaha mencegat pelaku di jalan raya dan akhirnya ditangkap pada Sabtu sekitar pukul 16.00 WIB. Pria berusia 27 tahun tersebut berusaha kabur saat disergap polisi pada Sabtu sore itu. Namun, ia tak dapat berkutik dari kepungan polisi.
Saat tubuhnya digeledah, polisi tak mendapatkan narkotika di busana yang dipakainya. Begitu juga ketika jok motornya diperiksa petugas. Meski begitu polisi tak berputus asa menyibak kecurigaan.

“Saat hendak digeledah ada sedikit perlawanan. Ternyata sabu-sabu seberat 0,18 gram, ia simpan di lubang kaca spion sebelah kiri sepeda motornya. Pelaku, kemudian dibawa ke Mapolsek Pakuniran beserta BB-nya,” ungkap mantan Kasatreskrim Polres Sampang.

Baca Juga :   Unyil, Si Maling Motor Leces Sudah Beraksi di 7 TKP

Dari pemeriksaan awal, Ahmad Hoiruddin mengaku jika mengedarkan sabu di Probolinggo. Polisi pun membawa pelaku ke rumahnya di Pasuruan. Di sana, petugas menemukan 5 paket sabu beserta timbangan listrik yang disimpan di korden rumah pelaku.

“Malam harinya langsung kami kembangkan dengan mendatangi rumahnya dan memang benar, barang lainnya kami temukan, yang disimpan di lubang penyangga korden kamarnya,” tandas pria kelahiran Sampang tersebut.

Tersangka kini menghuni sel tahanan Polres Probolinggo. Menunggu proses hukum lanjutan, sambil menikmati pengapnya bui. (cho/saw)