Embat Motor Teman Sendiri, Emak-emak Tuntun hingga 5 Kilometer

1109

 

Gempol (WartaBromo.com) – Seorang perempuan asal Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo nekat mencuri sepeda motor milik teman kerjanya. Ia membawa kabur sepeda motor itu dengan dituntun sejauh 5 kilometer.

Peristiwa itu pencurian itu terjadi pada Kamis (10/03/2022) di Dusun Melian, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Gempol, AKP Zulkifli Ahyat Musa mengatakan, pelaku diketahui bernama Endang Sri Wahyuni (48). Endang mencuri sepeda motor Honda Beat bernopol W 5221 UO milik temannya yang bernama Titin Andriani.

Dijelaskan Zulkifli, pada siang itu Endang mengambil sepeda motor milik Titin yang diparkir di sebuah tanah kosong di dekat industri konveksi tempat Endang dan Titin bekerja.

Baca Juga :   Pembunuhan di Vila Tretes, Polisi Periksa 6 Saksi

“Motor tersebut oleh pelaku didorong hingga Porong. Kurang lebih sejauh 5 kilometer,” kata Zulkifli, Rabu (06/04/2022).

Sesampainya di Porong, Endang kemudian mencari bengkel terdekat untuk membuka kunci kontak. Setelah berhasil membuka kontak, Endang lantas menjual sepeda motor itu dengan harga Rp1.600.000.

Titin pun melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Gempol. Polisi melakukan penyelidikan dengan mengecek rekaman CCTV hingga meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Pada Senin (04/04/2022), polisi menangkap Endang di kamar kosnya di Desa Kesambi, Kecamatan Porong.

“Motif pelaku mencuri sepeda motor karena terbelit utang,” imbuh Zulkifli. (tof/asd)