Berkas 11 Tersangka BOP Kemenag Kabupaten Pasuruan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

866

Pasuruan (WartaBromo.com) – 11 tersangka kasus BOP Kemenag Kabupaten Pasuruan bakal segera menjalani sidang. Itu setelah berkas perkara para tersangka dilimpahkan ke pengadilan tindak pindana korupsi (Tipikor) Surabaya.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Surabaya, pelimpahan berkas perkara itu dilakukan pada Senin (6/6/2022) lalu.

Secara berurutan, berkas perkara para tersangka teregister dengan nomor: 61/Pid.Sus-TPK/PN.Sby; 62/Pid.Sus-TPK/PN.Sby; 63/Pid.Sus-TPK/PN.Sby; 64/Pid.Sus-TPK/PN.Sby; dan 65/Pid.Sus-TPK/PN.Sby.

Merujuk informasi yang terpampang di laman tersebut, sidang perdana dijadwalkan digelar pada Selasa (14/6/2022) pekan depan. Agendanya, pembacaan dakwaan.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan telah menetapkan 11 tersangka atas kasus pemotongan Bantuan Operasional Bantuan (BOP) Kemenag RI tahun anggaran 2020.

Baca Juga :   Realisasi DD 7 Desa Dilaporkan ke Kejaksaan

Ke-11 tersangka itu adalah Rinawan Herasmawanto, yang merupakan staf ahli anggota DPR RI Moeklas Sidik, Syarif Hidayatullah dan Ibnu Hambali. Dua nama terakhir merupakan staf administrasi di Rumah Aspirasi (RAPI) Moeklas.

Delapan tersangka lainnya adalah Fathurrahman, Yamuki Cholil, Saiful Arifin, Mokhamad Saikhu, Muslimin, Ahmad Gufron, Nurdin dan Hanafi.

Untuk mengawal sidang kasus ini, pihak Kejari Bangil telah menunjuk Dimas Rangga Ahimaa sebagai jaksa penuntut umum (JPU). (asd)