Duh, PT Karyamitra Tunggak Gaji Buruh Enam Bulan

2872

Pandaan (WartaBromo.com) – Buruh PT Karyamitra Budi Sentosa, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, menuntut perusahaan membayar gaji mereka. Pihak perusahaan belum membayar gaji buruh selama enam bulan.

Salah satu buruh, Sri menjelaskan, perusahaan masih menunggak gaji karyawan sejak tahun 2021. Bulan November dan Desember tahun 2021, belum dibayar.

“Yang bulan Januari tahun 2022 sudah dibayar,” kata Sri, Rabu (15/06/2022).

Kemudian gaji pada bulan Februari, Maret, April, dan Mei tahun 2022 juga belum dibayar. Tak hanya itu, tunjangan hari raya buruh tahun 2022 juga belum dibayarkan.

Pada bulan Ramadan kemarin ratusan buruh juga telah melakukan aksi dengan tuntutan yang sama. Pihak perusahaan sempat melakukan mediasi dan menjanjikan akan segera membayar hak-hak buruh.

Baca Juga :   Mangkir saat Sidang PPKM Darurat, Warkop Giras 9 Kasri Didenda Rp 5 Juta

“Tapi tidak ada yang terwujud sampai sekarang,” imbuh Sri.

Sri melanjutkan, rencananya hari ini para buruh hendak menggelar aksi, namun batal karena pihak perusahaan mengajak berunding.

“Kita hargai kalau memang ada itikad baik dari perusahaan untuk berunding. Nanti kita lihat hasilnya,” pungkasnya. (tof/asd)