Pembunuhan di Vila Tretes, Pelaku: Niat Saya Awalnya Ngajak Baikan

135

Prigen (WartaBromo.com) – Hasanudin (30), warga Desa Kedung Banteng, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi karena telah membunuh istrinya. Ia mengaku pembunuhan itu dilakukan secara spontan.

Hasanudin menyebut, istrinya punya pria idaman lain. Bahkan ia pernah memergoki istrinya berfoto dengan pria tersebut sehingga ia menegurnya dan meminta agar istrinya berhenti berhubungan dengan sang pria.

Namun lanjutnya, istrinya masih terus berhubungan dengan pria idaman lain tersebut, hingga akhirnya pada Senin kemarin Hasanudin mengajak istrinya menyewa vila di kawasan Tretes.

“Niat saya ngajak dia baikan. Masa ya mau begini terus, kasihan anak. Ia mau masuk sekolah dasar,” aku Hasanudin.

Ia mengaku saat itu tidak ada niat menghabisi Desi. Mereka bersenang-senang di dalam vila. Bahkan keduanya sempat karaoke dan berhubungan suami istri.

Namun saat membahas permasalahan rumah tangga, menurut Hasanudin, Desi menjawab dengan jawaban yang malah menyinggung Hasanudin.

“Dia malah jawab nyengol-nyengol ‘aku pacaran cuma lewat WhatsApp, tidak keluar ke mana-mana’. Dia dikasih tahu, ngeyel. Ya itu saya langsung gelap,” imbuh Hasanudin.

Saat itu juga Hasanudin langsung menghabisi istrinya dengan cara dicekik dan dibekap menggunakan bantal hingga lemas. Setelah lemas, ia membawa jasad istrinya dan memasukkannya ke bak kamar mandi.

Kapolsek Prigen, AKP Decky Tjahyono mengatakan, usai menghabisi Desi, Hasanudin pulang ke rumahnya lalu tak lama setelah itu menyerahkan diri ke Polres Pasuruan.

Atas perbuatannya, Hasanudin dijerat pasal 338 KUHP tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (tof/yog)