Jawab Pertanyaan Seputar Cukai, Warga Dapat Hadiah

523
Jawab Pertanyaan Seputar Cukai, Warga Dapat Hadiah

Pasuruan (WartaBromo.com) – Para warga yang kebetulan desanya menjadi tempat sosialisasi cukai tentu mendapat keberuntungan. Selain mendapat ilmu dan bingkisan, bagi yang bisa menjawab pertanyaan pasti mendapat hadiah.

Hal ini diungkapkan Bakti Jati Permana, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan melalui Sekretarisnya, Nurul Hudayati. Menurut Bakti, hadiah yang diberikan kepada warga yang bisa menjawab ini menjadi daya tarik tersendiri.

“Setiap kita bersosialisasi ke desa-desa, selalu kami bawakan hadiah. Para warga menjadi tertarik dan semangat datang,” tegas Bakti.

Sosialisasi tentang cukai merupakan kegiatan penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Sosialisasai dengan menghadirkan perwakilan para tokoh masyarakat, warga desa dan para pemangku kepentingan. Dalam sosialisasi tersebut, Satpol PP menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan.

Baca Juga :   Dewan Tuding Dinas Pertanian Terlambat Soal Karut Marut Distribusi Pupuk

Sosialisasi dilakukan sejak 9 Agustus sampai 12 Oktober 2022 mendatang. Memang tidak semua desa atau Kecamatan di Kabupaten Pasuruan yang dikunjungi. Namun, pihak Satpol PP yang mendata titik sosialisasi sudah membaginya dengan baik.

Selain membicarakan soal peraturan perundang-undangan tentang cukai, sosialisasi juga difokuskan pada pemberantasan peredaran rokok ilegal. “Bapak/ibu tolong jangan memakai rokok ilegal. Dan kalau bapak ibu menjumpai ada rokok ilegal, ada yang memproduksi di desa bapak ibu, tolong laporkan kepada kami. Jadi stop rokok ilegal,” imbuh Nurul.

Nurul menerangkan, ciri rokok ilegal; Pertama, rokok tersebut dilekati pita cukai palsu. “Kalau ada orang yang pakai cukai palsu, cukainya tidak asli, itu berarti rokoknya ilegal. Dan itu membahayakan kesehatan,” cetusnya.

Baca Juga :   Dishub Tambah Rambu Tol Paspro

Kemudian kedua, rokok tidak dilekati pita cukai. “Kalau bapak ibu melihat ada rokok kok polosan, ndak ada cukainya, tolong jangan dikonsumsi. Selain rokok tersebut tidak membayar pajak ke negara berupa cukai, juga tidak terkontrol kadarnya. Juga sangat berbahaya,” imbuhnya.

Ciri yang ketiga, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi. Lalu, ciri kempat, dilekati pita cukai yang salah peruntukannya. Dan ciri yang kelima, dilekati dengan pita cukai bekas.

“Kalau bapak ibu menemukan ciri-ciri diatas, maka laporkan kepada kami. Apalagi kalau ada home industrinya, silakan lapor ya,” tegasnya.

Nah, setelah sosialisasi dilakukan, pihak Satpol PP dan Bea Cukai kemudian melontarkan pertanyaan. Siapa yang bisa menjawab bisa angkat jari. “Hadiah yang kami sediakan lumayan. Kayak magic com. Dan warga antusias dalam mendengarkan sekaligus menjawab pertanyaan,” cetusnya.

Baca Juga :   Kepala SDN Trajeng 2 Bantah Rehab Ruang Kelas Dikerjakan secara Amburadul

Untuk informasi lebih lanjut atau melaporkan pelanggaran peredaran rokok ilegal, anda bisa menghubungi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan, Jl. Raya Raci – Bangil Km. 09 Pasuruan. Telp/Fax (0343) 748324 – 748323.

Atau kunjungi Website Satpol PP: www.satpolpp.pasuruankab.go.id. E-mail: [email protected] atau Website  Bea Cukai Pasuruan: www.bcpasuruan.com (day/**)