Satpol PP Kota Pasuruan : Dahulukan Persuasif dalam Penegakan Hukum Rokok Ilegal

395
Kepala Satpol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi

Pasuruan (WartaBromo.com)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan memang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Baik yang melanggar Perda atau dalam pemerantasan rokok illegal.

Nah, dalam upaya pemberantasan rokok illegal di Kota Pasuruan ini, pihak Satpol PP tetap mendahulukan upaya persuasif daripada represif. Hal ini ditegaskan Kepala Satpol PP, Nur Fadholi.

Menurut Fadholi, pihaknya masih memberikan tolerasi kepada masyarakat yang masih melakukan peredaran rokok illegal di wilayahnya.

“Kita akan tinjau kasus per kasus. Kalau masih kita temukan pelanggaran dari peredaran rokok illegal, kita akan dahulukan persuasive dulu. Ndak langsung kita penjarakan,” tegas Fadholi.

Pihaknya menegaskan saat ini instansinya Bersama penegak hukum lain sedang gencar melakukan sosialisasi. Baik sosialisasi tatap muka di indoor, maupun sosialisasi terbuka. Hal ini agar masyarakat Kota Pasuruan lebih paham terhadap bahayanya rokok illegal.

Baca Juga :   Catat! Pengusaha Rokok Wajib Memiliki Ijin - Ijin Ini

“Kami juga tetap melakukan operasi. Bilamana kita temukan adanya pelanggaran tentu akan kita panggil dan kita periksa. Namun sifatnya masih pembinaan dulu,” cetusnya.

Pihaknya juga mewanti-wanti jangan sampai ada pedagang yang menjual rokok ilegal. Semua rokok yang dijual harus ada pita cukainya. Dan pita cukainya harus baru dan asli. Tidak boleh menjual rokok polosan.

Sebagaimana diketahui, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkot Pasuruan pada 2022 ini sebesar Rp 26 Miliar lebih. Dana ini dimungkinkan akan bertambah, jika produksi rokok resmi di Kota Pasuruan bertambah. Sehingga, cukai yang bakal disetorkan ke negara juga semakin besar.

Jika penerimaan cukai ke negara bertambah besar dari tahun ke tahun, maka DBHCHT yang dibagikan ke daerah penghasil juga akan semakin besar.

Baca Juga :   Pelajar Mojok di Tempat Remang Kian Marak, Pol PP Gencar Razia

Menyinggung soal adanya pelanggaran, pihaknya sampai saat ini belum menemukan adanya pelanggaraan rokok illegal di Kota Pasuruan. Namun, jika ada masyarakat yang nantinya menemukan jenis rokok illegal, baik home industry atau peredaran rokok illegal dari jasa kurir atau ekspedisi, maka silahkan laporkan ke Kantor Satpol PP terdekat.

Untuk Satpol PP Kota Pasuruan kantornya persis di sebelah barat Mako Polres Pasuruan Kota, di Jl Gajah Mada Kota Pasuruan. (day/*)