Fortuner Plat Merah Isi Muda-mudi Mencurigakan hingga Tebang Pohon Sembarangan Bisa Didenda | Koran Online 11 Jan

255
Salah satu penumpang dalam mobil Fortuner keluar usai didatangi Satpol PP.

Beragam peristiwa kami sajikan pada 10 Januari melalui laman media online wartabromo. Ragam berita menarik kini kami rangkum untuk kembali anda baca dalam koran online edisi Rabu (11/01/2023). Mulai Fortuner Plat Merah Isi Muda-mudi Mencurigakan hingga Tebang Pohon Sembarangan Bisa Kena Denda:

1. Tak Kuat Nanjak, Truk Jalan Mundur dan Timpa Pemotor di Purwosari

Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang pemuda asal Kelurahan Purworejo, Kota Pasuruan tewas usai tertabrak truk yang berjalan mundur, Senin (9/1/2023) sore.

Lokasi kejadian berada di di Dusun Karangrejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Simak Selengkapnya.

2. Fortuner Plat Merah Lama Parkir di Pinggir Jalan, Dicek, eh Isinya Muda-mudi

Mayangan (WartaBromo.com) – Sebuah mobil dinas plat merah terparkir cukup lama di dekat gedung Serbaguna Widyaharja, jalan Panjaitan Kota Probolinggo. Pedagang kaki lima di sekitar lokasi dan warga pun curiga.

Baca Juga :   Tumpukan Sampah di Terminal Pandaan Bikin Resah

Pasalnya, begitu berhenti, orang dalam mobil tak kunjung keluar. Orang di sekitar tempat parkir mobil plat merah itu pun curiga. Juga khawatir, terjadi hal yang tidak diinginkan di dalam mobil SUV keluaran terbaru itu. Simak Selengkapnya.

3. Tiga PNS yang Terjerat Kasus JLU Bisa Kembali Aktif, Ini Syaratnya

Pasuruan (WartaBromo.com) – Tiga PNS Pemkot Pasuruan yang terlibat kasus korupsi jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan divonis bebas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka bisa kembali berdinas asalkan harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ketiganya adalah staf Kecamatan Gadingrejo, Eko Wahyudi; Lurah Gadingrejo, Budi Priyanto; staf Kelurahan Gadingrejo, Hilmy Yuliardi. Simak Selengkapnya.

Baca Juga :   Lima Korban Gempa Berasal dari Lumajang, Berikut Identitasnya

4. Catat! Potong Pohon Sembarangan di Kraksaan Bisa Didenda

Kraksaan (WartaBromo.com) – Warga Kota Kraksaan kini tak dapat sembarangan menebang pohon. Mereka bakal disanksi, utamanya warga di 9 desa/kelurahan.

Sanksi tegas itu muncul setelah terbitnya Perbup Nomor 37 Tahun 2022 tentang Izin Penebangan Pohon dan/atau Pemindahan Taman. Simak Selengkapnya.

5. Jenis-jenis USG Lain untuk Melihat Bentuk Visual Janin

Pasuruan (WartaBromo.com) – Selama masa kehamilan, ibu hamil pasti membutuhkan USG (ultrasonografi) untuk memantau perkembangan janin. Umumnya, USG yang sering digunakan berjenis 2D.

Namun seiring perkembangan teknologi, kini USG sudah tersedia berbagai jenis. Mulai 2D hingga yang terbaru adalah 5D. Simak Selengkapnya.