Tantri Resmi Dipecat sebagai Bupati Probolinggo

511

Probolinggo (WartaBromo.com) – Puput Tantriana Sari resmi dipecat sebagai Bupati Probolinggo. Dewan setempat mengusulkan Wakil Bupati HA. Timbul Prihanjoko naik menjadi bupati definitif.

Pemberhentian dengan tidak hormat itu, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.2.1.3.134 tahun 2023, tentang pengesahan pemberhentian Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan penujukan pelaksanaan tugas bupati Probolinggo. Surat tersebut tertanggal 5 Juli 2023, namun baru diterima Pemerintah Kabupaten Probolinggo setelah sepekan lalu.

Keputusan menteri itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan berlaku surut, terhitung sejak tanggal 31 Januari 2023.

Pemberhentian itu, ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Probolinggo dengan menggelar rapat paripurna pada Rabu (26/7/2023). Isinya yakni mengusulkan Wakil Bupati Probolinggo, HA. Timbul Prihanjoko, untuk mengisi posisi bupati definitif yang ditinggalkan oleh Puput Tantriana Sari.

Pengajuan ini diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jawa Timur.

Meski sejatinya usulan itu hanya normatif semata. Mengingat masa bakti Puput Tantriana Sari – HA Timbul Prihanjoko (HATI II) sebagai Bupati-Wakil Bupati periode 2018-2023 bakal berakhir pada 24 September mendatang.

“Kami telah mengusulkan untuk menetapkan bupati definitif. Semoga segera mendapatkan persetujuan. Karena prosesnya ada di di tangan Kemendagri,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma.

Ia juga menegaskan bahwa apabila pengangkatan Bupati definitif telah disetujui, maka pelantikan akan segera dilaksanakan.

“Anggap sudah SK-nya turun pada akhir Agustus nanti, masih bisa. Hanya saja, kita kan juga harus melakukan pemberhentian pada masa jabatan berkahir, paling tidak sepekan sebelum masa jabatan berakhir, atau secapat-cepatnya sebulan,” ucap Oka.

Saat ini, Wakil Bupati Probolinggo, HA. Timbul Prihanjoko, juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Probolinggo. Masa jabatannya sebagai Plt Bupati akan berakhir pada tanggal 24 September 2023.

Timbul menyebut langkah dewan dengan memproses pendefinitifan dirinya sebagai Bupati Probolinggo, merupakan amanah konstitusi.

“Ini kan sesuai konstitusi. Terpenting, kewajiban dewan telah selesai untuk mengusulkan, untuk waktunya nanti terserah Kemendagri,” kata HA. Timbul Prihanjoko.

Sebagai informasi tambahan, pemberhentian Puput Tantriana Sari sebagai Bupati disebabkan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, berdasarkan Salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 30 K/Pid.Sus/2023 tanggal 31 Januari 2023. (aly/saw/asd)