49 Bacaleg di Kota Pasuruan Gagal Maju Pemilu 2024

283

Pasuruan (WartaBromo.com) – KPU Kota Pasuruan tuntas menyusun daftar caleg sementara (DCS). Puluhan bacaleg dipastikan gagal bertanding di Pemilu 2024.

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Helmi mengungkapkan, penetapan DCS dilaksanakan pada Jumat (18/08/2023).

KPU mencatat, total ada 410 bacaleg dari 17 partai politik di Kota Pasuruan yang mendaftar. Dari 410 tersebut, setelah dilakukan pencermatan hingga tanggal 11 Agustus 2023, dinyatakan 361 bacaleg memenuhi syarat untuk bertanding di pemilu tahun depan.

“49 orang tidak memenuhi syarat, otomatis gagal maju di Pemilu 2024,” ujar Helmi.

Helmi menyebut, puluhan bacaleg yang tak memenuhi syarat itu disebabkan karena dokumen pendaftaran mereka, oleh KPU, dinilai salah dan tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga :   3 PPK di Probolinggo Dilaporkan ke Bawaslu Jatim

Mereka juga tidak mengajukan perubahan maupun perbaikan selama tahapan perbaikan dan pencermatan yang sudah diberikan oleh KPU. Nama mereka pun sekarang akhirnya dicoret dari DCS.

Dengan hilangnya beberapa nama bacaleg, Helmi memastikan hal tersebut tidak mengganggu persyaratan lain, seperti terkait keterwakilan perempuan di masing-masing dapil.

“Itu sudah diatur oleh masing-masing parpol. Setelah ini DCS diumumkan, lalu memasuki tahapan tanggapan masyarakat hingga akhir bulan Agustus nanti,” ujar Helmi. (tof/yog)