Mau Pindah Pilih Pemilu? Ini Syaratnya

139
Suasana kesibukan di kantor KPU Kota Pasuruan.

Pasuruan (WartaBromo.com) – KPU Kota Pasuruan telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Meski demikian, data tersebut masih bisa berubah.

Komisioner KPU Kota Pasuruan Divisi Data dan Informasi, Mokhamad Zahid mengungkapkan, hingga saat ini, baru tiga warga yang mengajukan pindah pilih.

“Dua warga Kota Pasuruan pindah ke luar, dan satu warga Kabupaten Pasuruan pindah pilih masuk Kota Pasuruan,” ujar Zahid, Rabu (23/08/2023).

Periode pindah pilih bagi pemilih berlangsung hingga tanggal 7 Februari 2024 atau H-7 pencoblosan. Ada beberapa kriteria bagi warga yang ingin mengajukan pindah pilih.

Di antaranya seperti pindah tugas kerja, menempuh pendidikan di luar kota, pindah domisili, hingga tertimpa bencana. Zahid menyebut, pengajuan pindah pilih harus langsung ke kantor KPU.

Ini karena, kata Zahid, warga yang mengajukan pindah pilih harus menyertakan beberapa bukti pendukung sesuai kepentingan warga tersebut. Bukti pendukung tersebut perlu dilakukan verifikasi.

“Meski pindah domisili atau mengalami hal-hal yang mengharuskan pindah pilih, hak memilihnya tetap dijamin,” ujar Zahid.

Untuk diketahui, KPU Kota Pasuruan telah menetapkan DPT untuk Pemilu 2024 sebanyak 154.394 pemilih. Jumlah ini naik dibandingkan pemilu 2019 dan pilkada 2020 lalu.

Pada pemilu 2019 lalu, DPT berjumlah 147.500, sementara pada pilkada 2020 kemarin, DPT berjumlah 146.618. (tof/asd)