Pasuruan (WartaBromo.com) – Razia becak motor dilakukan oleh petugas gabungan di Kota Pasuruan, Kamis (30/11/2023). Dalam razia itu, 6 becak motor yang masih beroperasi di wilayah Kota berhasil diangkut ke atas mobil pikap.
Pantauan di lokasi, petugas gabungan yang terdiri dari Dishub, Satpol PP, Polisi hingga TNI itu menyisir di Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan. Ada dua becak motor yang berhasil diangkut ke atas mobil pikap.
Para pemilik bentor tersebut diberi surat tilang dari Dinas Perhubungan Kota Pasuruan. Diketahui, pemilik nantinya bisa mengambil kembali becaknya dengan beberapa syarat yang ada.
“Jadi kalau motor, harus ada surat dari satlantas. Namun jika becak dengan mesin selep harus ada surat dari kelurahan menunjukkan bahwa bekerja sebagai tukang becak,” kata Zainul Akwan, Kabid Angkutan Dishub Kota Pasuruan.
Menurutnya, selain membawa beberapa surat tanda kepemilikan sepeda motor dan menunjukkan pekerjaan sebagai tukang becak. Pemilik yang ingin mengambil kembali becaknya harus membawa bodi belakang becak.
“Bawa ekornya juga, jadi keluar ngambil harus sudah jadi becak kayuh,” tuturnya.
Sekedar diketahui, dari razia becak motor yang dilakukan selama tahun 2023 ini. Dishub sudah mengamankan puluhan bentor. “Mulai awal tahun sudah ada 60 bentor,” katanya. (don/may)