Baliho Kampanye Masuk Kawasan BUMN di Kota Pasuruan Ditertibkan Bawaslu

151

Pasuruan (WartaBromo.com) – Bawaslu Kota Pasuruan melakukan penindakan terhadap sejumlah alat peraga kampanye (APK). APK tersebut dinilai melanggar ketentuan.

Berdasarkan pantauan wartabromo, penindakan terhadap sejumlah APK tersebut dilakukan okeh Bawaslu bersama Satpol PP Kota Pasuruan di tiga lokasi pada Sabtu (09/12/2023).

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu mengungkapkan, tiga lokasi tersebut yakni di dekat komplek asrama polisi, di dekat Kodim 0819, dan di sekitar Pelabuhan Pasuruan.

Bawaslu menilai tiga lokasi tersebut termasuk dalam wilayah pemerintahan dan BUMN yang mana memang secara regulasi tidak diperbolehkan dipasang APK.

“Selain itu, mereka bersurat keberatan kepada kami. Pelindo juga bersurat keberatan. Kami juga sudah komunikasikan dengan parpol yang bersangkutan,” kata Vita, Minggu (10/12/2023).

Baca Juga :   Tiga Parpol Lama Terancam Kehilangan Kursi di DPRD Kabupaten Probolinggo

Pada Sabtu kemarin, Bawaslu Kota Pasuruan menertibkan tujuh APK berbentuk baliho di tiga lokasi tersebut. Tujuh APK itu kini diamankan di kantor Bawaslu Kota Pasuruan.

Vita menyebut, pengawasan selama masa kampanye terus dilakukan. Saat ini pihaknya juga menginventarisir temuan APK yang tidak sesuai ketentuan untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada pihak yang berwenang.

“Tapi yang jelas langkah persuasif kami utamakan, tidak langsung kami tertibkan. Kami ingatkan lebih dulu agar APK diturunkan atau dipindahkan secara mandiri,” imbuh Vita. (tof/yog)