Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan 467,63 gram Sabu-Sabu

99

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum dan khusus dari 162 perkara yang telah diputus pengadilan.

Barang bukti seluruh perkara yang terhitung sejak Juli hingga November 2023 itu meliputi 467,63 gram shabu-shab, 18.112 butir pil koplo Logo Y, 2071 butir pil tryhexypenydyl, dan pil dextro yang berjumlah 479 buah.

Selanjutnya, sebanyak 105 botol pestisida, 53 gram campuran bahan kimia, 144 gram arang halus, 146 gram bahan kimia brown, serta 133 botol minuman keras (miras), hingga 870.800 batang rokok tanpa pita cukai.

Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Abdi Reza Fachlewi mengatakan seluruh barang bukti tersebut dikategorikan sebagai BB yang dirampas untuk dimusnahkan.

“Seluruh barang bukti yang kita rampas langsung dimusnahkan,” singkat Reza, Selasa (19/12/2023).

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo menghimbau seluruh masyarakat terutama di Kabupaten Pasuruan untuk menjahui narkoba.

“Untuk himbauan, jauhi Narkoba saja. Karena akibat dan ancaman hukuman sangat tinggi,” ungkap Agung saat dikonfirmasi. (lio/…)