Terdakwa Kasus Senkuko Divonis Bebas, Jaksa Tempuh Kasasi

357

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sidang kasus dugaan korupsi Senkuko telah diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Hakim menyatakan terdakwa bebas dari tuntutan hukum.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (02/01/2024). Terdakwa, Tjitro Wirjo Hermanto mengikutinya secara daring di Lapas IIB Pasuruan.

Majelis hakim yang diketuai Halima Umaternate menyatakan, Tjitro melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Namun demikian, menurut majelis hakim, perbuatan Tjitro bukan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, Tjitro dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” demikian ujar majelis hakim.

Majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak Tjitro dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya dipulihkan. Selain itu, majelis hakim menetapkan 41 poin barang bukti yang disita dikembalikan berdasarkan dari mana barang bukti tersebut didapat.

Baca Juga :   Soal Hilangnya PAD, Kuasa Hukum Senkuko : Fitnah, Itu Kesalahan Pemkot

Terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Arif Suryono menanggapi, JPU menghormati putusan majelis hakim.

Pihaknya juga sudah melaksanakan seluruh isi putusan majelis hakim, termasuk mengeluarkan Tjitro dari Lapas IIB Pasuruan tidak lama setelah sidang putusan.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Selanjutnya, kami akan menempuh upaya hukum kasasi,” ujar Arif. (tof/yog)