Kasus Kebakaran Bukit Teletubbies Inkrah, Terpidana dan JPU Sepakat Tidak Banding

30

Kraksaan (WartaBromo com) – Proses peradilan kasus kebakaran Bukit Teletubbies kini berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Kuasa hukum terpidana dan JPU sama-sama tak mengajukan banding.

“Keluarganya sudah telepon saya, dan menyatakan tidak banding. Dan tadi sudah saya sampaikan kepada paniteranya,” kata Mustaji, selaku kuasa hukum Andrie Wibowo Eka Wardhana pada (7/2/2024).

Salah satu alasan dari keluarga pira berusia 41 itu, adalah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan lebih ringan dari tuntutan JPU. “Klien kami juga capek ikuti sidang,” lanjut Mustaji.

JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo juga tak mengajukan banding ke pengadilan lebih tinggi. Meskipun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan, pihak kejaksaan memutuskan menerima vonis yang sudah dijatuhkan.

Baca Juga :   Brio Tertabrak KA Sri Tanjung, Sopir Selamat

“Koordinasi dengan pimpinan memutuskan tidak akan melakukan upaya banding, begitu juga dengan pihak penasihat hukum. Artinya perkara ini sudah inkrah,” terang Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Probolinggo, Erwin Rionaldi Koloway.

Pada sidang yang digelar di PN Kraksaan pada Rabu (31/1/2024) lalu, hakim memvonis Andrie Wibowo Eka Wardhana dengan 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 3,5 miliar subsider 6 bulan penjara. Enam bulan lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 3 tahun dan denda Rp 3,5 miliar subsider 6 bulan penjara. (aly/saw)