Kader PKB Ambil Formulir Pendaftaran Calon Bupati Probolinggo di Kantor DPC PDIP

2686

Dringu (WartaBromo.com) – Zainal Arifin, kader PKB mengambil formulir pendaftaran sebagai Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Probolinggo di Kantor DPC PDIP Kabupaten Probolinggo di Jalan Raya Dringu, Minggu (5/5/2024). Meneguhkan niat untuk maju sebagai Bakal Calon Bupati Probolinggo.

Ia didampingi oleh Wakil Ketua DPC PKB Kabupaten Probolinggo, Muad, serta sejumlah pendukungnya, Zainal Arifin diterima dengan hangat oleh Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Probolinggo, Didik Irfan, dan anggota pengurus lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Zainal Arifin menyampaikan permohonan doa restu kepada Pengurus DPC PDIP Kabupaten Probolinggo, sambil mengambil formulir pendaftaran.

“Kami mohon doa restu dan sekaligus mengambil formulir untuk pendaftaran Bacabup Probolinggo,” ungkap Arif begitu ia dipanggil.

Baca Juga :   Ulama dan Umara Ajak Warga Probolinggo Jaga Kedamaian dan Kondusivitas Pemilu 2024

Tak hanya itu, Zainal Arifin juga mengungkapkan bahwa telah melakukan komunikasi politik dengan beberapa partai politik lainnya di Kabupaten Probolinggo.

Bahkan, pada hari sebelumnya, Sabtu (4/5/2024), ia menghadiri acara pembekalan dari DPP PKB di Surabaya, bersama dengan sejumlah Bakal Calon Kepala Daerah untuk Zona Jawa Timur, termasuk Gus Haris (dr.Moh. Haris Damanhuri).

“Betul, ada Gus Haris juga yang hadir di acara itu,” sebut Arif, Ketua Garda Bangsa PKB Kabupaten Probolinggo tersebut.

Di sisi lain, Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Probolinggo, Didik Irfan, menyambut kedatangan Zainal Arifin dengan baik di kantor partainya.

“Kami ucapkan selamat datang di Kantor DPC PDIP,” ujarnya, sambil memberikan formulir pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Probolinggo kepada Zainal Arifin.

Baca Juga :   Pasutri Tewas Disantap Motor saat Belok, hingga Positif Covid-19 asal Beji Sempat Dikira Sakit Non Medis | Koran Online 28 April

Didik juga menjelaskan bahwa PDIP Kabupaten Probolinggo telah membuka pendaftaran penjaringan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati sejak 24 April 2024, dengan batas waktu pengembalian formulir hingga 30 Mei 2024.

Sebelum Arif, ada salah satu partai politik (Parpol) yang mengambil formulir yang sama. Namun, PDIP tidak membuka nama parpol maupun tokoh yang diwakili partai tersebut. “Rahasia, kami tak berani menyebut, karena permintaan mereka. Silahkan ditelusuri sendiri,” tandas Didik. (lai/saw)