Beragam peristiwa kami sajikan pada 14 Mei melalui laman media online wartabromo. Ragam berita menarik kini kami rangkum untuk kembali anda baca dalam koran online edisi Rabu (15/05/2024). Mulai Kiprah Gus Dokter Mufti hingga Raperda Hiburan Bukan Raperda Tentang Purel:
1. Inilah 5 Kiprah Gus Dokter Mufti di Pasuruan
Pasuruan (WartaBromo.com) – Gus Dokter Mufti merupakan salah satu sosok pemimpin di Jawa Timur yang banyak memberikan dampak bagi warga Pasuruan. Ada 5 kiprah Gus Dokter Mufti yang sudah dirasakan warga.
2. Tingkatkan Minat Baca Siswa, PLN Indonesia Power UBP Grati Resmikan Perpustakaan Pojok Literasi Membaca
Pasuruan (WartaBromo.com) – Upaya untuk mendukung pendidikan dan memperkaya wawasan literasi di kalangan siswa Madrasah Ibtidaiyah, PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Grati dengan bangga meresmikan perpustakaan “Pojok Literasi Membaca” di Yayasan Nurur Rochmah Pasinan.
Acara peresmian yang berlangsung meriah tersebut dihadiri oleh berbagai pihak. Termasuk Erwin Andy Herlambang, PLT Senior Manager PLN Indonesia Power UBP Grati, serta Nashan, Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Yayasan Nurur Rochmah Pasinan Kecamatan Lekok. Baca selengkapnya.
3. Dukung Semangat Belajar, PLN Indonesia Power UBP Grati Berikan Beasiswa bagi Siswa SMK 1 Grati
Pasuruan (WartaBromo.com) – Dalam upaya memperkuat pendidikan dan mendorong semangat belajar di kalangan siswa, PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Grati dengan bangga mengumumkan pemberian beasiswa kepada siswa SMK 1 Grati.
Program beasiswa ini bertujuan untuk mendukung siswa berprestasi serta memberikan kesempatan kepada siswa yang kurang mampu secara ekonomi. Baca selengkapnya.
4. Dewan: Raperda Hiburan Bukan Raperda Tentang Purel
Pasuruan (WartaBromo.com) – DPRD menegaskan raperda hiburan bukan semata mengatur lady companion (LC) atau pemandu lagu alias purel.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pasuruan, Saad Muafi di diskusi Majelis Senenan yang digelar WartaBromo, Senin (14/05/2024). Baca selengkapnya.
5. Sudah Punya Perda Miras, Dewan: Pemkab Jangan Lamban
Pasuruan (WartaBromo.com) – Kabupaten Pasuruan memiliki perda yang mengatur tentang peredaran minuman keras. Pemkab didorong agar tidak lambat menindak jika didapati pelanggaran di lapangan.
Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pasuruan. Baca selengkapnya.