Pasuruan (WartaBromo.com) – Sidang pembacaan tuntutan terdakwa pembunuhan ibu dan anak, Muji Slamet (MS) ditunda. Sidang ditunda hingga dua pekan ke depan.
Jika merujuk jadwal pada SIPP Pengadilan Negeri Pasuruan, sidang pembacaan tuntutan sedianya digelar pada Rabu (05/06/2024) kemarin.
“Agenda pembacaan tuntutan ditunda selama dua minggu,” kata Plt. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Feby Rudi Purwanto, Kamis (06/06/2024).
Feby menyebut, sidang kasus pembunuhan ini bergulir sejak bulan April lalu. Selama persidangan, pihaknya menghadirkan banyak saksi. Mulai dari keluarga korban hingga saksi ahli.
“Terakhir itu saksi ahli dan pemeriksaan terdakwa. Tidak ada saksi yang meringankan. Alat bukti pendukung banyak. Terdakwa juga mengakui perbuatannya,” imbuh Feby.
Kasus pembunuhan ini, kata Feby, memang merupakan perkara yang memerlukan penanganan lebih cermat. Isi tuntutan harus benar-benar mempertimbangkan rasa keadilan.
Selain itu, meski sidang ditunda dua pekan, Feby memastikan waktu penundaan tidak akan melampaui masa penahanan terdakwa.
“Tidak ada masalah kok. Penahanannya cukup panjang. Sebagai perkara yang agak berat, proses persidangannya termasuk cepat,” ujar Feby.
Sebagaimana diketahui, pembunuhan terjadi di Bugul Lor pada akhir tahun 2023. Chosidah dan Fauzi yang merupakan ibu dan anak tewas dalam kejadian ini. Keduanya dihabisi di waktu yang hampir bersamaan.
Pada hari kejadian tersebut, polisi langsung menangkap MS. Berdasar hasil penyidikan, terungkap motif MS membunuh Chosidah dan Fauzi karena iri terhadap bisnis Chosidah dan ingin menguasai hartanya. (tof/asd)





















