Pasuruan (WartaBromo.com) – Kampanye pasangan calon Pilbup Pasuruan diperbolehkan melalui media sosial. Pasangan calon harus mendaftarkan akun media sosial yang dipergunakan untuk kampanye ke KPU.
Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, Mochammad Rois mengungkapkan, kampanye lewat media sosial dilaksanakan selama masa kampanye berlangsung.
Pasangan calon dipersilahkan membuat paling banyak 20 akun untuk tiap-tiap platform media sosial.
“20 itu tiap platform media sosial. Semua akun didaftarkan ke KPU,” kata Rois, Selasa (01/10/2024).
Untuk materi kampanye di media sosial, Rois menyebut, aturannya sama seperti kampanye tatap muka. Pasangan calon bebas menyampaikan visi misi dan program masing-masing.
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nomor urut 01, Abdul Mujib Imron-Wardah Nafisah, mendaftarkan 21 akun yang tersebar di hampir semua platform media sosial.
Sementara Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nomor urut 02, M. Rusdi Sutejo-M. Shobih Asrori, mendaftarkan enam akun yang tersebar di Facebook, Instagram, dan Tiktok.
“Nah itu nanti saat masa tenang, akun-akun yang didaftarkan itu harus dinonaktifkan,” imbuh Rois. (tof)