Pasca LC Meninggal di Depan Kafe, Petugas Gabungan Bakal Sisir Tempat Karaoke dan Penjual Miras

11

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kematian seorang pemandu lagu atau lady companion (LC) di depan sebuah kafe di Kelurahan Tapaan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, berbuntut rencana penertiban tempat usaha hiburan malam.

Polres Pasuruan Kota bersama sejumlah instansi terkait bakal menggelar operasi terhadap kafe dan warung yang diduga menyediakan minuman keras (miras) serta fasilitas karaoke tanpa izin.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kejadian serupa sekaligus menindak tempat usaha yang diduga menyalahgunakan izin.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan penertiban. Beberapa tempat usaha yang diduga melanggar juga telah masuk dalam pendataan awal.

“Untuk mengantisipasi adanya kejadian serupa, barusan sudah koordinasi dengan dinas terkait untuk menutup warung atau kafe yang melanggar,” kata Dhecky, Selasa (3/11/2026).

Operasi tersebut akan melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum Pemkot Pasuruan, serta unsur kepolisian.

Dhecky menyebut, petugas akan lebih dulu melakukan mitigasi dan investigasi terhadap sejumlah lokasi sebelum mengambil tindakan di lapangan.

“Tiga hari ke depan kami mitigasi dan investigasi, baru eksekusi,” tegasnya.

Sementara itu, kematian perempuan berinisial YS (38), warga Kabupaten Sidoarjo, masih menyisakan tanda tanya. Korban ditemukan dalam kondisi lemas di depan sebuah kafe di Kelurahan Tapaan, Senin (2/11/2026).

Saat ditemukan, korban dalam kondisi tidak sadarkan diri. Korban kemudian dievakuasi ke RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Polisi telah melakukan penyelidikan di lokasi kejadian untuk mengetahui penyebab kematian korban. Namun, proses pengungkapan belum bisa dilakukan lebih jauh karena keluarga menolak jenazah korban diautopsi.

Penolakan tersebut disampaikan melalui surat pernyataan yang ditandatangani pihak keluarga. Mereka beralasan ingin segera memakamkan korban di kampung halamannya.

“Pihak keluarga korban menolak dilakukan otopsi. Sedangkan alasan penolakan tersebut karena keluarga ingin mempercepat proses pemakaman jenazah korban di kampung halaman,” jelas Dhecky. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.