Probolinggo (WartaBromo.com) – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) kembali mengizinkan kegiatan pengambilan gambar atau syuting dan penyelenggaraan acara (even) di kawasan wisata Gunung Bromo mulai Kamis (5/11/2026). Kebijakan ini mengakhiri penutupan sementara yang diberlakukan sejak 7 September 2026 karena meningkatnya risiko kebakaran hutan.
Pembukaan kembali tersebut memberi kesempatan bagi rumah produksi, penyelenggara acara, dan pelaku jasa wisata untuk kembali mengajukan kegiatan di kawasan Bromo. Izin berlaku untuk kegiatan komersial maupun nonkomersial.
Kebijakan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor PG.31/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/11/2026 yang diterbitkan BBTNBTS pada 5 November 2026. Pengumuman tersebut sekaligus mencabut ketentuan penutupan sementara melalui surat bernomor PG.31/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/09/2026 tertanggal 7 September 2026.
Kepala Balai Besar TNBTS, Ir. Rudijanta Tjahja Nugraha, menjelaskan bahwa keputusan membuka kembali kegiatan shooting dan event didasarkan pada perkembangan kondisi lapangan serta cuaca terkini.
Dalam pengumuman tersebut, ia menyebut hasil pemantauan kelembapan vegetasi, curah hujan harian, dan sebaran titik panas (hotspot) menunjukkan tingkat kerawanan kebakaran di kawasan TNBTS telah menurun ke kategori aman.
“Berdasarkan pemantauan kondisi vegetasi, curah hujan, dan titik panas, tingkat kerawanan kebakaran di seluruh kawasan TNBTS saat ini telah menurun ke tingkat aman,” demikian keterangan Kepala Balai Besar TNBTS dalam pengumuman tersebut.
Selain mempertimbangkan kondisi lingkungan, pengelola taman nasional juga memperhatikan keberlanjutan aktivitas wisata dan kegiatan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan.
Meski kegiatan syuting dan event kembali diperbolehkan, BBTNBTS menegaskan bahwa pembukaan ini tidak menghapus kewajiban perizinan.
Setiap rumah produksi, penyelenggara acara, maupun pihak lain yang hendak menggelar kegiatan tetap harus mengajukan permohonan sesuai ketentuan perundang-undangan di kawasan konservasi.
Seluruh permohonan akan diproses berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di Balai Besar TNBTS.
Dengan demikian, pelaku kegiatan perlu memastikan rencana pengambilan gambar maupun penyelenggaraan acara telah memenuhi persyaratan sebelum dilaksanakan.
BBTNBTS juga meminta masyarakat, pelaku jasa wisata, penyelenggara event, dan pihak terkait memperhatikan ketentuan tersebut serta mendukung pengelolaan kawasan konservasi.
Pembukaan kembali ini diharapkan dapat menghidupkan kembali aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan penyelenggaraan acara di Bromo, tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan.
Kewaspadaan terhadap potensi kebakaran tetap menjadi bagian penting dalam setiap aktivitas di kawasan taman nasional. (fat/saw)





















