Mau Bepergian? Catat Aturan Perjalanan Baru Berlaku 1 April

3764

Jakarta (WartaBromo.com) – Pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan baru untuk warga selama pandem Covid-19. Aturan ini berlaku mulai 1 April 2021.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

“Bahwa terdapat beberapa perubahan dalam surat edaran terbaru ini dibandingkan surat edaran sebelumnya SE No. 7 Tahun 2021,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan persnya.

Prof Wiku menjelaskan perubahan aturan khusus untuk perjalanan dari dan ke Pulau Bali. Pada aturan lawas, hasil negatif PCR berlaku 3 x 24 jam, ini hanya 2 x 24 jam saja.

selain itu, ada penambahan opsi untuk tes GeNose on site. Alat test ini bakal ditempatkan di seluruh lokasi keberangkatan penumpang seperti di stasiun, pelabuhan, bandara hingga rest area perjalanan darat. 

Baca Juga :   3 Positif, Warga di Pasar Nguling Berebut Masker

“Khusus masa berlaku tes GeNose hanya untuk 1 kali perjalanan termasuk tahapan transit untuk moda transportasi udara,” lanjutnya.

Berikut aturan lengkap perjalanan dalam negeri selama pandemi sesuai surat edaran terbaru:

(may/ono)