BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Gelar Sosialisasi ke Bhabinkamtibmas

248

Pasuruan (WartaBromo.com) – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Pasuruan bersama Polres Pasuruan, telah sepakat untuk menindaklanjuti kerjasama terkait perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pekerja rentan di ekosistem desa.

Bertempat di Kantor Polres Pasuruan, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan gelar sosialisasi kepada Kanit Binmas se Kabupaten Pasuruan mengenai perlindungan Jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di ekosistem desa (17/01/2023).

Tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk menyampaikan amanah UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 dan memberi pengetahuan serta pemahaman tentang pentingnya dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Diharapkan nantinya pengetahuan dan pemahaman program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dapat disampaikan kepada tim bhabinkamtibmas yang ada disetiap desa/kelurahan masing-masing untuk bersama-sama dengan BPJamsostek melindungi para pekerja rentan di ekosistem desa.

Baca Juga :   Masih Langka, Penjual Gorengan Hingga Warga Susah Cari Migor

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Trioki menyampaikan kerja sama dengan Polri merupakan kerjasama kelembagaan untuk bersinergi dalam perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, yang juga sejalan dengan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas yang telah dilaunching pada akhir Oktober lalu.

Melalui kampanye tersebut, BPJamsostek ingin mendorong kesadaran seluruh pekerja formal (penerima upah) maupun informal (bukan penerima upah) seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojek online hingga pekerja seni bahwa mereka berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Seperti yang diketahui, BPJamsostek mengelola 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga :   Hari Pertama Kampanye Pilwali, Ini yang Dilakukan Paslon

Sedangkan untuk BPU yang merupakan pekerja yang menjalankan usahanya secara mandiri, dapat mengikuti 3 program diantarannya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran terjangkau, mulai dari Rp36.800 per bulan, terang Trioki.

Dengan terdaftar menjadi peserta BPJamsostek, pekerja memperoleh manfaat perlindungan yang lengkap mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh (return to work) bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

BPJAMSOSTEK juga memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika dalam masa pemulihan, peserta dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu.

Baca Juga :   Kawanan Pengeroyok Remaja Pandaan Digulung Polisi

Apabila pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris juga berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta.

Selain itu 2 orang anak dari pekerja juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta. (day/*)