Penyelundupan 1.348 Botol Miras Ilegal, Digagalkan Bea Cukai dan Satpol PP Probolinggo

40

Probolinggo (WartaBromo.com) – Upaya penyelundupan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal kembali digagalkan aparat gabungan. Sebanyak 1.348 botol minuman keras tanpa pita cukai resmi diamankan oleh Kantor Bea Cukai Probolinggo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo dalam sebuah operasi gabungan.

Penindakan dilakukan pada Kamis (15/5/2025) di kawasan Jalan Lumajang, Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Aparat menghentikan sebuah bus antarkota dengan rute Bali–Jawa dan menemukan ratusan botol miras tersimpan dalam bagasi kendaraan.

“Total nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp33,7 juta, sementara potensi kerugian negara karena tidak dipungutnya cukai ditaksir sebesar Rp76,4 juta,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Bagus Sulistijono, dalam keterangan tertulis, Senin (26/5/2025).

Bagus menegaskan, temuan ini menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam melindungi penerimaan negara dari peredaran barang kena cukai ilegal. Barang bukti saat ini telah diamankan dan proses penyelidikan terus berlanjut.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa peredaran miras ilegal bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut keamanan konsumen.

“Kami tidak hanya fokus pada aspek penerimaan negara, tapi juga pada perlindungan masyarakat. Produk ilegal seperti ini tidak memiliki jaminan kualitas dan berisiko membahayakan kesehatan,” tegas Bagus.

Sinergi antarinstansi menjadi kunci utama dalam operasi ini. Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio, menyatakan bahwa kerja sama lintas lembaga sangat penting dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal.

“Operasi bersama ini menunjukkan bahwa kolaborasi yang solid antarpenegak hukum sangat efektif menekan distribusi barang ilegal, termasuk minuman keras tanpa cukai,” kata Pujo.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan produk ilegal yang dijual dengan harga murah.

“Jangan sampai kita mengorbankan kesehatan dan melanggar hukum hanya karena iming-iming harga miring. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga ancaman bagi keselamatan,” tambahnya.

Bea Cukai Probolinggo bersama Satpol PP berkomitmen melanjutkan pengawasan ketat terhadap distribusi barang kena cukai. Selain penindakan, keduanya akan terus meningkatkan edukasi publik tentang dampak negatif konsumsi dan perdagangan miras ilegal.

Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mendukung pemberantasan peredaran barang ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.