Bea Cukai Probolinggo Perkuat Edukasi, dari Rokok Ilegal hingga Modus Penipuan

8

Probolinggo (WartaBromo.com) – Sepintas, membeli sebungkus rokok mungkin hanya dianggap sebagai urusan antara penjual dan pembeli. Namun, ketika produk tembakau yang beredar tidak memenuhi ketentuan cukai, persoalannya menjadi lebih luas. Ada penerimaan negara yang hilang dan pada akhirnya berpotensi mengurangi manfaat yang semestinya kembali kepada masyarakat.

Karena itu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo mendorong masyarakat mengambil bagian dalam pengawasan peredaran rokok ilegal.

Pesan tersebut disampaikan dalam talkshow interaktif bertema “Gempur Rokok Ilegal dan Penipuan” di LPPL Radio Bromo FM 92,3 MHz, Rabu (12/8/2026). Dalam dialog yang berlangsung sekitar satu jam itu, Bea Cukai Probolinggo menghadirkan Dwi Rahayu Nandayani dan Umi Mar’atun Sholihah dari Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan.

Bagi Bea Cukai Probolinggo, edukasi menjadi salah satu cara untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak berhenti pada operasi dan penindakan.

Dwi Rahayu Nandayani menjelaskan, wilayah kerja Bea Cukai Probolinggo meliputi Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang.

Pada 2026, instansi tersebut mendapat target penerimaan negara sebesar Rp1,4 triliun, yang terdiri dari Bea Masuk Rp10 miliar dan Cukai Hasil Tembakau (CHT) Rp1,39 triliun.

Penerimaan cukai tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan program pembangunan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Di Kabupaten Probolinggo, DBHCHT dialokasikan pada tiga bidang utama. Sebanyak 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.

Artinya, ketika masyarakat ikut menekan peredaran rokok ilegal, dampaknya tidak hanya dirasakan pada aspek penegakan aturan. Kepatuhan terhadap ketentuan cukai juga ikut menjaga sumber penerimaan yang manfaatnya kembali ke daerah.

“Penerimaan cukai yang berasal dari produk legal pada akhirnya juga memberikan manfaat kepada masyarakat melalui berbagai program yang dibiayai DBHCHT,” ujar Rahayu.

Pesan inilah yang coba diperkuat melalui edukasi publik. Masyarakat diharapkan tidak menjadi mata rantai permintaan terhadap rokok ilegal.

Di sisi lain, masyarakat perlu lebih teliti ketika membeli produk hasil tembakau. Umi Mar’atun Sholihah menjelaskan, terdapat beberapa tanda yang dapat digunakan untuk mengenali rokok ilegal.

Di antaranya rokok yang tidak dilengkapi pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, memakai pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Ciri tersebut penting dikenali karena produk ilegal bisa beredar melalui berbagai jalur dan ditawarkan dengan harga yang menarik bagi konsumen.

Bea Cukai mengingatkan, masyarakat yang menemukan indikasi rokok ilegal dapat melaporkannya. Sementara bagi pihak yang menjual atau mengedarkannya, terdapat konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Nama Bea Cukai Juga Dipakai untuk Menipu
Talkshow tersebut juga membuka sisi lain yang tak kalah penting, yakni penipuan dengan mengatasnamakan Bea Cukai.

Umi menyebut modus penipuan terus berkembang. Masyarakat perlu mewaspadai tawaran lelang barang murah, toko daring fiktif, jasa unblock IMEI hingga modus love scam yang pada akhirnya mengarah pada permintaan uang.

Menurut Umi, masyarakat perlu mencermati pola komunikasi pelaku. Salah satu tanda yang patut dicurigai adalah penggunaan nomor pribadi, munculnya ancaman atau intimidasi, serta permintaan pembayaran ke rekening pribadi maupun dompet digital.

“Jangan langsung percaya dan jangan panik ketika mendapatkan informasi yang mengatasnamakan Bea Cukai, terutama jika ada ancaman atau permintaan transfer uang,” katanya.

Untuk menghadapi situasi tersebut, Bea Cukai memperkenalkan prinsip #StopCekLapor.

Masyarakat diminta Stop, dengan tidak terburu-buru mengikuti instruksi. Kemudian Cek, yakni memastikan informasi melalui kanal resmi Bea Cukai atau kantor terdekat. Jika ditemukan indikasi penipuan, langkah berikutnya adalah Lapor.

“Masyarakat bisa menghentikan komunikasi sementara, memeriksa kebenaran informasi melalui saluran resmi, kemudian melaporkannya apabila terdapat indikasi penipuan,” ujar Umi.

Masyarakat Kabupaten Probolinggo yang menemukan dugaan peredaran rokok ilegal maupun penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai dapat menghubungi layanan pengaduan Bea Cukai Probolinggo melalui WhatsApp 089-8181-5599 atau kanal media sosial resmi @beacukaiprobolinggo.

Melalui pendekatan edukasi dan partisipasi publik, pemberantasan rokok ilegal diharapkan tidak hanya menjadi pekerjaan aparat. Masyarakat pun dapat mengambil peran dengan menjadi konsumen yang lebih kritis, tidak mudah tergiur harga murah, serta berani melaporkan ketika menemukan pelanggaran.

Sebab, menjaga peredaran barang kena cukai tetap legal pada akhirnya bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga tentang menjaga agar manfaat penerimaan negara tetap kembali kepada masyarakat. (**/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.