Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM, Mantan Polisi Divonis Mati dan Rekannya Dihukum 20 Tahun

84

Malang (WartaBromo.com) — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan hukuman mati kepada Agus Muhamad Saleman, mantan anggota Polri yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan adik iparnya, Faradila Amalia Najwa.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Suyitno, terdakwa lainnya.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Malang, Rabu (23/9/2026). Pembacaan vonis itu, membuat ruang sidang mendadak riuh.

Sejumlah keluarga Faradila yang hadir dalam persidangan langsung mengungkapkan rasa lega setelah mendengar putusan tersebut.

“Alhamdulillah,” seru sejumlah keluarga korban dari dalam ruang sidang.

Majelis hakim sebelumnya meminta Agus dan terdakwa lainnya, Suyitno, berdiri untuk mendengarkan putusan. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer.

Namun, hukuman yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa berbeda.
Agus sebagai terdakwa pertama dijatuhi pidana mati. Sementara Suyitno, yang didakwa bersama Agus dalam perkara tersebut, dihukum 20 tahun penjara.

Putusan itu membuat suasana persidangan semakin tegang. Majelis hakim beberapa kali meminta pengunjung untuk tenang karena pembacaan putusan masih berlangsung.

Petugas keamanan juga turun tangan mengendalikan situasi di ruang sidang.

Agus yang sebelumnya merupakan anggota Polri terlihat terkejut setelah mendengar putusan majelis hakim. Ia terkulai lemas di lantai ruang sidang.

Sesaat setelah persidangan, ia mempertanyakan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

“Apa adil seperti ini? Apa adil?” teriak Agus yang dalam penjagaan polisi.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.

Dalam sidang pada 26 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Agus dan Suyitno dengan pidana penjara seumur hidup.

Kedua terdakwa kemudian menyampaikan pembelaan melalui pleidoi pada 2 September 2026. Dalam pembelaannya, keduanya menyatakan keberatan terhadap tuntutan tersebut.

Namun, majelis hakim dalam putusannya menyatakan unsur pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer terbukti.

Kasus tersebut bermula ketika Faradila Amalia Najwa, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, ditemukan meninggal dunia pada Desember 2025.

Perempuan berusia 21 tahun itu ditemukan di sebuah parit atau sungai kecil di tepi Jalan Raya Wonorejo, Dusun Kauman, Desa/Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Warga menemukan jasad Faradila pada Selasa pagi, 16 Desember 2025, ketika hendak menuju sawah. Lokasi penemuan berada di sekitar kawasan pabrik Satoria.

Saat ditemukan, korban masih mengenakan helm. Kondisi tersebut sempat membuat warga menduga korban meninggal akibat kecelakaan.

Penyelidikan kepolisian kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan. Tim Jatanras Polda Jawa Timur selanjutnya mengamankan Agus dan Suyitno.

Agus merupakan kakak ipar korban. Ketika kasus tersebut terungkap, Agus masih berstatus anggota Polri dan bertugas di Polsek Krucil, Polres Probolinggo.

Agus diketahui menikah dengan kakak Faradila dan telah memiliki seorang anak. Ia dan istrinya tinggal di Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.

Selain menjalani proses pidana, Agus juga menjalani sidang etik di lingkungan Polri. Proses tersebut berakhir dengan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.