Malang (WartaBromo.com) — Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Malang berubah tegang setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Agus Muhamad Saleman dalam perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang, Faradila Amalia Najwa.
Agus yang semula tampak tenang kemudian memprotes putusan tersebut. Ia mempertanyakan rasa keadilan setelah mendengar keluarga korban dan anggota LSM LIRA yang berada di ruang sidang menyatakan putusan hakim adil.
“Apa adil seperti ini? Apa adil?” ujar Agus, Rabu (23/9/2026).
Petugas keamanan kemudian berusaha menenangkan Agus. Dalam situasi tersebut, Agus juga mempertanyakan kehadiran sejumlah anggota LIRA yang mengikuti persidangan.
“Kenapa LIRA datang sebanyak ini? Kalau memang punya masalah pribadi dengan saya, kenapa mereka datang ramai-ramai?” kata Agus.
Emosi Agus kembali meningkat ketika ia menyampaikan keberatannya terhadap putusan yang baru saja dijatuhkan majelis hakim.
“Nyawa saya taruhannya. Kalau belum tahu persoalannya, jangan mengatakan adil. Lepaskan saya, tidak apa-apa. Saya lebih baik mati di luar,” ujar Agus.
Petugas kemudian membawa dan menenangkan Agus hingga situasi di ruang sidang kembali terkendali.
Suyitno Sempat Pingsan
Reaksi berbeda ditunjukkan terdakwa lainnya, Suyitno. Setelah majelis hakim membacakan putusan, Suyitno sempat jatuh pingsan di ruang sidang.
Setelah siuman, Suyitno terlihat menangis dan masih dalam kondisi lemas. Petugas kemudian membopongnya menuju ruang tahanan PN Malang.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim yang diketuai Achmad Soberi menjatuhkan hukuman berbeda kepada kedua terdakwa.
Agus dijatuhi pidana mati, sedangkan Suyitno dihukum 20 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa I Agus Muhamad Saleman dengan pidana mati dan terdakwa II Suyitno dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Achmad Suberi saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta kedua terdakwa dihukum penjara seumur hidup.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang dibuktikan dalam persidangan.
Kasus ini bermula dari ditemukannya Faradila Amalia Najwa dalam kondisi meninggal dunia di sebuah aliran sungai di Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/12/2025) pagi.
Faradila merupakan mahasiswi UMM asal Kabupaten Probolinggo. Pada awalnya, kematiannya sempat diduga berkaitan dengan kecelakaan.
Penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan pembunuhan. Agus dan Suyitno selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan vonis pada Rabu ini.
Agus sebelumnya merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Krucil, Polres Probolinggo. Ia kemudian diberhentikan tidak dengan hormat setelah menjalani proses etik kepolisian. (fat/saw)





















