Profil Irjen Eko Hadi Santoso, Perwira Reserse yang Namanya Disebut dalam Kasus Penyadapan

14
Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Foto : Dok Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

Jakarta (WartaBromo.com) – Rekam jejak Irjen Eko Hadi Santoso di kepolisian terbentang dari penanganan tindak pidana umum hingga pemberantasan narkotika. Perwira tinggi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 itu juga pernah bertugas di bidang teknologi informasi sebelum menduduki sejumlah jabatan strategis di Bareskrim Polri.

Kini, nama Eko menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik. Eko disebut sebagai salah satu tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Listyo Sigit Prabowo dan Ahrie Sonta Nasution.

Penetapan tersebut diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin pada Selasa (3/11/2026) malam. Dalam konferensi pers itu, penyidik menyebut inisial ketiga tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH.

Sebelum namanya dikaitkan dengan perkara tersebut, Eko telah menjalani karier kepolisian selama lebih dari dua dekade. Sejumlah penugasan membawanya bekerja di tingkat kewilayahan maupun Markas Besar Polri.

Lulusan Taruna Nusantara dan Akpol 1999

Eko mengawali pendidikan menengah di SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah. Ia tercatat sebagai lulusan angkatan 1996. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan di Akademi Kepolisian dan menyelesaikannya pada 1999.

Pendidikan tersebut menjadi awal pengabdiannya sebagai perwira Polri. Dalam perjalanan karier, Eko banyak mendapat penugasan di bidang reserse, terutama penanganan tindak pidana umum.

Pada 2015, ia bertugas sebagai Kepala Subdirektorat Reserse Mobil (Kasubdit Resmob) Polda Metro Jaya. Setahun kemudian, ia dipercaya menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.

Pengalaman di bidang penyidikan berlanjut ketika Eko menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada 2018. Posisi itu memberinya tanggung jawab dalam menjaga keamanan dan menangani berbagai persoalan hukum di kawasan pelabuhan.

Pernah Bertugas di Bidang Teknologi Informasi Polri

Setelah bertugas di wilayah, Eko kembali mendapat penugasan di lingkungan Mabes Polri. Pada Agustus 2020, ia dipercaya menjadi Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi Robinopsnal Bareskrim Polri.

Kariernya kemudian bersinggungan dengan bidang teknologi informasi. Pada 2022, Eko menjabat Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama Tingkat II di Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri. Pada periode tersebut, pangkatnya juga meningkat menjadi brigadir jenderal atau jenderal bintang satu.

Setelah menjalani penugasan di Divisi TIK, Eko kembali ke bidang penegakan hukum. Pada Maret 2025, ia ditunjuk menjadi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melalui Surat Telegram Nomor ST/488/III/KEP./2025 tertanggal 12 Maret 2025.

Jabatan tersebut menempatkannya sebagai salah satu pejabat yang bertanggung jawab dalam penanganan perkara narkotika di tingkat pusat.

Memimpin Penanganan Sejumlah Kasus Narkotika

Selama bertugas sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Eko beberapa kali muncul dalam pengungkapan perkara narkotika.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah penyelundupan 84 kartrid vape yang diduga mengandung etomidate dari Malaysia pada Oktober 2025. Perkara tersebut berkaitan dengan peredaran zat berbahaya melalui produk rokok elektrik.

Pada April 2026, aparat juga mengungkap paket mencurigakan yang dikirim ke Mabes Polri. Dari paket tersebut ditemukan sabu seberat 163,03 gram, ganja 60,44 gram, serta 21 kartrid vape yang diduga mengandung etomidate.

Sebulan kemudian, polisi menyita sekitar 29,4 kilogram sabu dari sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pengungkapan itu menjadi salah satu perkara narkotika yang ditangani aparat pada periode kepemimpinan Eko di direktorat tersebut.

Promosi Jenderal Bintang Dua dan Mutasi Jabatan

Pada 30 Agustus 2026, Eko memperoleh promosi menjadi inspektur jenderal atau jenderal bintang dua. Ia kemudian mendapat penugasan sebagai Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat I Bareskrim Polri.

Namun, jabatan tersebut tidak berlangsung lama. Berdasarkan informasi mutasi yang beredar, pada Oktober 2026 Eko dipindahkan menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri. Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/2251/X/KEP./2026 tertanggal 10 Oktober 2026.

Namanya Disebut dalam Kasus Dugaan Penyadapan

Perjalanan karier Eko kini mendapat perhatian setelah Bareskrim mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh publik.

Menurut keterangan penyidik, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon pada rentang 2025 hingga 2026. Salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran adalah nomor telepon Presiden Prabowo.

Penyidik menduga sejumlah nomor dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum. Selain itu, terdapat dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem tersebut pada Oktober 2026.

Bareskrim menyebut tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Dalam sejumlah pemberitaan, inisial EH diidentifikasi sebagai Eko Hadi Santoso. Namun, penyidik tetap perlu membuktikan peran dan dugaan perbuatan masing-masing tersangka melalui proses hukum.

Kasus tersebut menjadi babak baru dalam perjalanan karier Eko, yang sebelumnya banyak berkutat pada penanganan tindak pidana umum dan narkotika. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, status hukum itu tidak serta-merta menyatakan dirinya bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses peradilan. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.